Bone, Globalterkini.Com| Pilkades Serentak telah usai digelar pada 18 November 2021, di Kabupaten Bone, sebanyak 177 Desa ikut dalam pelaksanaan pemilihan gelombang pertama tersebut.
Namun demikian, dalam perosesnya tidak semua bisa berjalan mulus, beberapa kejanggalan menjadi temuan.
Hasilnya, sejumlah Calon Desa menolak penetapan hingga berlanjut ke pelaporan. Meski begitu, tidak semua laporan dapat diakomodir, tercatat hanya 7 dari 10 laporan yang dinyatakan layak sidang oleh tim 9.
Diantara yang layak tersebut, yakni Desa Cakkaware Kecamatan Cenrana dan Mattoanging Kecamatan Tellusiattinge.
Mereka menjalani sidang hari ini, Kamis 2 Desember 2021 di ruang pola Bappeda.
Pelapor Calon Desa Cakkaware No 2 Hamdan, berhadapan dengan terlapor panitia pemilihan Kepala Desa beserta KPPS.
Dalam laporannya, Hamdan menyebut ada intimidasi pemilih yang diduga dilakukan oknum tertentu atas pengancaman dan penganiayaan.
” Terdapat juga pemilih ganda di TPS 4, bahkan ada warga yang memiliki dokumen kependudukan tidak terdaftar DPT sebanyak 40 orang, di sisi lain ada pemilih sudah wafat tapi masih diberi surat panggilan, ” Seru Andi Firman membacakan laporan di ruang sidang.
” Kemudian, disabilitas tuna netra dilarang di temani keluarga saat pencoblosan, sehingga panitia yang mendampingi, ” Tambahnya.
Untuk diketahui, tim 9 diisi Kepala inspektorat A Muh Yamin, Anwar SH Asisten 1, A Gunadil Ukra Kepala Dinas DPMD, A Firman Batari (Independen), Kasi Intel Kejari A Alamsyah dan Pasi OPS Kodim.
Dalam hasil pemilihan yang dilaporkan tersebut, Hamdan kalah oleh incumbent Susi Susanti, dengan selisih 7 suara.
” Demi menegakkan kebenaran dan keadilan, saya berharap pilkades Cakkaware diadakan pemilihan suara ulang, ” Kata Hamdan.
Penulis: Andi Trisna