News

Inkonsistensi Penyusunan Anggaran, KUA dan KUPA-PPAS Bone Tersendat

×

Inkonsistensi Penyusunan Anggaran, KUA dan KUPA-PPAS Bone Tersendat

Sebarkan artikel ini
Dokumen matriks tahapan dan jadwal penyusunan APBD serta Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah. Terlihat jadwal teknis penyampaian dan pembahasan dokumen KUA-PPAS maupun KUPA-PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD, termasuk batas waktu maksimal setiap tahap penyusunan.

Bone, Global Terkini- Hingga memasuki minggu terakhir Agustus 2025, proses penyusunan anggaran di Kabupaten Bone diduga makin jauh dari rel aturan.

Bukan hanya dokumen KUA-PPAS 2026 yang tak kunjung diserahkan dan disepakati antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tetapi juga KUPA-PPAS 2025 untuk Perubahan APBD tahun berjalan ikut tersendat.

Padahal, Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD, secara jelas mengatur tahapan. Dokumen KUPA-PPAS semestinya sudah disepakati bersama DPRD paling lambat minggu kedua Agustus.

Baca Juga :   Pemimpin di Tengah Rakyat, Roadshow Kemerdekaan dan Janji yang Ditepati

Hal itu dimaksudkan agar di minggu ketiga dapat diterbitkan Surat Edaran pedoman penyusunan RKA-SKPD.

Keterlambatan tersebut bukan sekadar teknis, tapi juga bisa mengancam stabilitas perencanaan pembangunan daerah.

Kondisi ini menempatkan kepala daerah pada posisi rawan sanksi.

Sebagaimana diatur pasal 106 PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 15 tahun 2024. Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda ke DPRD, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan.

Baca Juga :   Awal Sekolah, MIN 8 Bone Ceria Tanpa Bully

Wakil Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, membenarkan bahwa baik Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 maupun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2025 hingga kini belum disampaikan pemerintah daerah.

“Belum ada dinda,” katanya, Senin 25 Agustus 2025.

Sementara itu, Pemda Bone belum memberikan penjelasan resmi soal keterlambatan ini. Konsistensi dalam mengelola mekanisme anggaran strategis, baik untuk tahun berjalan maupun tahun mendatang mulai dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *