BudayaEkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

‘Perseteruan’ TK – PAUD Nurul Hasanah Mataiwoi, Disimpang Jalan

330
×

‘Perseteruan’ TK – PAUD Nurul Hasanah Mataiwoi, Disimpang Jalan

Sebarkan artikel ini
Lembaga TK Nurul Hasanah, Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, Kabupate Kolaka Utara

Kolut, Global Terkini – Penyelesaian masalah antara kepala TK Nurul Hasanah, Misnah, A.Ma dengan kepala Desa Mataiwoi, Muhsin, belum menemukan titik terang. Kendati sudah beberapa kali dilakukan mediasi untuk mengakhiri perseteruan tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perseteruan Lembaga Kependidikan di Desa Mataiwoi

Jumat 23 April 2021 kemarin, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I di kantor DPRD Kolaka Utara dengan menghadirkan pihak yang berseteru dan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Camat Ngapa. Namun RDP ini juga tidak membuahkan hasil seperti harapan banyak pihak, terutama masyarakat Desa Mataiwoi, kecamatan Ngapa kabupaten Kolaka Utara, propinsi Sulawesi Tenggara.

Kedua pihak yang berseteru tetap bertahan pada ego dan argumentasi masing – masing. Baik Misnah selaku kepala TK Nurul Hasanah, maupun Muhsin, selaku kepala Desa Mataiwoi sekaligus pemegang yayasan PAUD Nurul Hasanah. Kedua tetap bertahan dan merasa benar atas apa yang mereka lakukan.

Baca Juga :   Begini Kronologis Tahanan Kabur di Mapolsek Tanete Riattang

Di lain pihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kolaka Utara, terkesan tidak bisa mengambil langkah tegas dan bijaksana terkait perseteruan kedua lembaga kependidikan di desa Mataiwoi. “Masalah ini seakan dibiarkan berlarut – larut dan selesai dengan sendirinya seiring waktu berjalan. Sinyalemen itu dapat saya tangkap dari bahasa yang dilontarkan oleh kepala Bidang PAUD yang mengatakan, pada akhirnya pasti ada yang berhenti salah satunya karena tidak ada anggarannya. Ujar Hamruddin, dari LBH Patowanua, kepada globalterkini usai menghadiri RDP.

Kepala Desa Mataiwoi, Muhsin (ujung kanan)

Sebelumnya, kepala TK Nurul Hasanah mengirim pesan WhatsApp ke globalterkini mengenai Data pokok peserta didik (Dapodik) ‘PAUD Nurul Hasanah’ yang masih kosong. Artinya, TK Nurul Hasanah yang masih memiliki Dapodik dengan jumlah murid sekitar 38 orang. Padahal, alokasi dana kependidikan untuk insentif para guru yang bersumber dari Dana Desa, telah dihentikan oleh kepala Desa Mataiwoi di awal munculnya permasalahan.

Baca Juga :   Ditinggal ke Kebun, Rumah Warga di Desa Arasoe Ludes Terbakar

Terpisah, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowanua, Wawan, SH selaku kuasa hukum TK Nurul Hasanah dalam perkara ini, menyayangkan sikap Dinas Pendidikan dalam pemberian bantuan buku tulis dengan cover Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, kepada PAUD Nurul Hasanah. “seharusnya bantuan buku tersebut diserahkan kepala murid yang ada di TK Nurul Hasanah. Sebab disitu ada anak didik berdasarkan data Dapodik.” Ungkap Wawan, ditemui dikantor LBH Patowanua.

Dikatakan, PAUD Nurul Hasanah baru terbentuk dan secara hukum belum memiliki anak didik sesuai data Dapodik. Bahkan dengan munculnya surat yang ditanda tangani oleh orang tua atau wali murid sebagai upaya pemindahan dari TK ke PAUD Nurul Hasanah, jelas bukan sebuah sikap yang mendidik. Ini seharusnya disikapi oleh Dinas Pendidikan dan tidak dilakukan oleh kepala Desa. Jelas Wawan.

Baca Juga :   Forkopimda Sergai Gelar Rakor Bersama Pimpinan KPK

Ditambahkan, “dengan munculnya perseteruan ini, tidak dapat disangkali jika melahirkan imbas yang tidak baik, terutama bagi anak – anak masyarakat yang di didik di Desa Mataiwoi. Sebab secara aturan, soal jarak dan kepadatan penduduk menjadi prasyarat di dirikannya dua lembaga kependidikan dalam sebuah wilayah. Jika penduduknya kurang kemudian ada dua lembaga kependidikan diwilayah itu, pasti muncul masalah. Apalagi jika memang ada intervensi kepentingan atau persaingan yang tidak sehat di dalamnya.’ Pungkas Wawan.

Asri Romansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *