BudayaEkonomiKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Mengintip Skenario Anomali PDAM Kolaka Utara

344
×

Mengintip Skenario Anomali PDAM Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini

Oleh : Asri Romansa

Lawatan kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Kolaka Utara pada perusahaan serupa dibeberapa daerah, sejak awal 2020 lalu, tidak menampakkan progres yang signifikan, khususnya dalam pengembangan usaha perusahaan terkait Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Namun penerapan sistem manajemen dan kebijakan perusahaan, ditemukan sebuah kondisi yang sangat mencolok. PDAM Kabupaten Bombana misalnya, progres kinerja Direktur terlihat sangat dinamis dan begitu cepat melakukan perubahan serta perbaikan sistem, kendati baru saja menjabat,

Demikian pula dengan kunjungan di PDAM Luwu Utara dan PDAM Bina Mangun Kulonprogo, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, geliat dinamika kedua perusahaan ini sangat menggairahkan. Nyaris tidak ditemukan kendala terkait kebijakan direktur dalam pengembangan dan kemajuan perusahaan, terutama yang berkorelasi dengan birokrasi.

Hal itu disebabkan oleh perhatian dan perlakuan progresif pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan. Hampir semua usulan serta gagasan direktur yang berorientasi pada pengembangan perusahaan, mendapat respon sangat baik, dibarengi dengan tindakan tanpa mengulur waktu. Begitu pula harmonisasi dan komunikasi ideal antara Direktur, Dewan Pengawas dan Bupati, terkoneksi sangat baik untuk memacu kemajuan perusahaan demi kepentingan masyarakatnya.

Direktur Utama PDAM Bina Mangun Kulonprogo, Jumantoro, SE pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa “Setiap kebijakan dan usulan PDAM untuk pengembangan, disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik oleh Bupati. Bahkan kadang – kadang inisiatif itu sendiri  muncul dari Bupati atau Dewan Pengawas. Jadi Direktur selaku pengendali teknis perusahaan tinggal melaksanakan. Intinya, untuk kemajuan perusahaan dan peningkatan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat, kami bicarakan dan laksanakan secara bersama” ujar Jumantoro.   

 Dijelaskan oleh Jumantoro, PDAM Bina Mangun memiliki penghasilan sekitar 3 miliar per bulan, dari penjualan rekening dan air minum dalam kemasan ‘AIRKU’. Rasio perusahaan terbilang sangat ideal dengan jumlah pelanggan sekitar 30 ribu. Sementara karyawan kami hanya berkisar 100 orang. Inilah yang menyebabkan PDAM Bina Mangun mampu berkontribusi ke pemerintah daerah sebesar 1,2 miliar per tahun.

 Sementara, Direktur PDAM Kabupaten Bombana Dr. Arman Zainuddin mengatakan, “Progres kerja yang ada di PDAM, berjalan sangat cepat berkat dukungan dan support dari Bupati Bombana. Sampai saat ini semua rencana kerja terlaksana dengan baik dan sudah menunjukkan perkembangan luar biasa. Apalagi terkait soal anggaran, Bupati Bombana memberi tanggapan  sangat baik demi kemajuan perusahaan.

 Dr. Arman mengungkapkan, untuk memulihkan kondisi perusahaan, ada beberapa karyawan yang terpaksa diberhentikan karena dianggap bermasalah dan tidak mampu bekerja secara profesional. PDAM Bombana, tidak menerima atau memberikan ruang untuk ‘titipan’. Jadi  semua karyawan dipastikan mampu memahami tugasnya dan bekerja dengan baik. Sehingga perusahaan bisa menciptakan progres kerja yang signifikan.

Baca Juga :   Pengukuhan Wakil Ketua DPRD Bone, Wartawan Dilarang Masuk

Disebutkan pula bahwa pelanggan PDAM Bombana, sekitar 8 ribu dengan jumlah karyawan 34 orang. Sementara itu penghasilan perusahaan dari penjualan rekening, berkisar antara 350 juta hingga 400 juta rupiah. Menurut keterangan Kepala Bagian Keuangan PDAM Bombana, setelah semua biaya operasional termasuk gaji karyawan dikeluarkan, perusahaan masih memiliki saldo sekitar 200 juta, sehingga kondisi keuangan masih memungkinkan untuk menyetor kontribusi PAD ke Pemda.

“untuk penamaan perusahaan dan kontribusi PAD, mudah – mudahan dapat direalisasikan tahun depan jika Perda nya sudah selesai. Setelah menghitung seluruh biaya termasuk gaji karyawan, potensi PAD sekitar 50 juta rupiah setiap tahun dapat dilaksanakan. Kita berharap agar usulan  penyertaan modal dapat direalisasikan oleh pihak Pemda dan DPRD untuk pembenahan dan perbaikan jaringan distribusi”  Kata Direktur PDAM Bombana, Dr. Arman Zainuddin, saat ditemui diruang kerjanya.  Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga :   Warga Dibantu TNI Bangun Jembatan Darurat di Polewali

Mencermati kondisi PDAM Bombana maupun PDAM Bina Mangun Kulonprogo, dapat disimpulkan jika keberhasilan perusahaan, tidak terlepas dari perhatian serius pemerintah daerah selaku pemilik. Pengambilan keputusan atas setiap kebijakan dilakukan dengan membangun komunikasi yang baik antara direktur, dewan pengawas dan Bupati melalui kajian dan pertimbangan matang untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diklasifikasi menjadi tiga, yakni type C, B dan type A. Perusahaan air minum milik daerah dengan Type C, dipimpin oleh seorang Direktur didampingi 3 orang kepala bagian (Kabag). Sedangkan type B dipimpin oleh seorang Direktur Utama, di dampingi 4 kepala bagian. Sementara untuk perusahaan dengan type A dipimpin oleh seorang Presiden Direktur dan didampingi oleh 3 orang Direktur.

Baca Juga :   Bupati Bone Serahkan 6 Ranperda  Dalam  Rapat Paripurna DPRD

Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah disebutkan pada Pasal 16 huruf (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Artinya, jika Perusahaan hanya memiliki seorang Direktur, berarti anggota Dewan Pengawas  seharusnya hanya satu orang. Hal itu juga tertuang dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 16 huruf (4) yang berbunyi ‘Dilakukan berdasarkan azas efesiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD’.

Terkait, kondisi PDAM Tirta Tampanama kabupaten Kolaka Utara dengan jumlah pelanggan sekitar 14 ribu (12 ribu pelanggan aktif  – red), memiliki rasio perbandingan jumlah karyawan sekitar 150 orang, ditambah 4 orang dewan pengawas, 1 direktur. Sehingga dapat disimpulkan jika beban pembiayaan perusahaan sudah over kapasitas. Bahkan dapat diduga adanya ‘Dana Menguap’  dengan penggajian 3 anggota dewan pengawas yang tidak sesuai regulasi.

Terjadinya ‘Kesenjangan’ dalam pelaksanaan fungsi serta komunikasi, mulai menyeruak dan sangat dirasakan. Terlihat pula jika ada perencanaan program pengembangan usaha yang ‘mandeg’ akibat lambannya resfon dari pemilik perusahaan. (baca kelanjutannya) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *