Bone, Global Terkini- Persidangan terdakwa kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon telah memasuki tahap duplik, Senin 9 September 2024.
Duplik adalah memberikan tanggapan terhadap replik yang diajukan oleh penggugat sebelumnya. Dalam hal ini Kejari Bone.
Senin lalu, Jaksa penuntut dalam repliknya telah dengan tegas menolak pledoi terdakwa Koko Jhon.
Jaksa bahkan meminta majelis hakim untuk tidak mengabulkan pembelaan terdakwa.
Menanggapi hal itu, penasehat hukum Koko Jhon dalam dupliknya tetap berusaha meyakinkan hakim, bahwa Koko Jhon tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Penasehat hukum juga meminta agar hakim memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.
“Setelah mencermati isi replik dari jaksa penuntut umum, ternyata kami tidak menemukan hal baru yang diajukan, terutama mengenai keterangan saksi, sehingga majelis hakim patut untuk mengabaikan replik tersebut,” kata Andi Kadir.
Duplik dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Koko Jhon, yakni Andi Kadir, Andi Aswar dan Sya’ban Sartono Leky.
Majelis hakim pun memastikan jika hak terdakwa telah diberikan untuk digunakan, selanjutnya segera akan diambil keputusan.
Jika tidak ada halangan, sidang putusan atau vonis akan digelar Kamis 12 september 2024.
“Tidak ada yang bisa mengintervensi kami siapa pun itu, kami akan memutuskan sesuai UU dan fakta persidangan,” kata ketua majelis hakim A Nurmawati.
Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka mengaku santai menanggapi hal tersebut. Menurutnya itu biasa saja.
Sebagai warga negara yang baik, kata Andi Singkeru, perlu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Namun kami pastikan, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.