Bone, Global Terkini- Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Sungai Walanae, Kabupaten Bone, meresahkan warga, Rabu 4 November 2026.
Teguran bahkan tak digubris penambang. Hal tersebut itu sebagaimana disampaikan Agus.
Agus mengaku was-was aktivitas tersebut akan berdampak buruk terhadap lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu ia memberanikan diri untuk menegur meski tak digubris.
“Bukan apa, kalau pasir terus disedot akan terjadi abrasi, tanah yang menopang rumah warga di bibir sungai bisa amblas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Cenrana AKP Muh Arfah meminta warga yang resah membuat laporan resmi.
“Supaya ada dasar kami untuk memanggil yang bersangkutan (penambang -red),” katanya.
Pernyataan ini dinilai janggal. Sebab, persoalan tambang ilegal bukan delik aduan yang penanganannya harus menunggu laporan masyarakat.
Terlebih belakangan diketahui, pemilik tambang ternyata Ahmad, pria yang sebelumnya diberitakan mengakui membayar upeti setiap bulan ke oknum aparat.













