Bone, Global Terkini- Kenaikan harga pasir dari tambang desa Lea dan Pakkasalo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dikeluhkan masyarakat. Harga pasir untuk wilayah perkotaan kini menembus lebih dari Rp1 juta per truk, Senin 2 November 2026.
Lonjakan harga tersebut dinilai tidak wajar dan membebani masyarakat, terutama mereka yang sedang membangun atau merenovasi rumah.
Di tengah kenaikan harga itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh para penambang turut menjadi sorotan.
Para penambang diduga menggunakan solar subsidi untuk menjalankan aktivitas usaha.
Jika dugaan tersebut benar, penggunaan BBM subsidi itu patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, aktivitas tambang juga diduga ilegal, tidak mengantongi izin resmi.
Ahmad, salah seorang pelaku tambang di Desa Lea, membenarkan kenaikan harga pasir. Ia berdalih, kenaikan tersebut dipicu sulit dan mahalnya harga solar di pengecer.
“Harganya Rp390 ribu sampai Rp400 ribu, per jeriken,” katanya.
Ia juga mengaku para penambang membayar upeti ke oknum aparat Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan, agar aktivitas tambang tanpa izin itu bisa berjalan mulus.
“Tergantung penjualan,” pungkasnya.
Pengakuan tersebut menambah panjang persoalan tambang di Bone. Selain keluhan harga yang membebani, dugaan penggunaan solar subsidi dan setoran kepada oknum aparat perlu ditelusuri.













