HukrimNewsPeristiwa

Kades di Bone Ditahan Buntut Kasus Penipuan Menggunakan Stempel Desa

×

Kades di Bone Ditahan Buntut Kasus Penipuan Menggunakan Stempel Desa

Sebarkan artikel ini
Bukti kwitansi dan surat pernyataan Kepala Desa Tirong, Muliati saat meminjam uang, belakangan diakui untuk urusan pribadi.

Bone, Global Terkini- Setelah ditetapkan tersangka pada Oktober lalu, Kepala Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Muliati, akhirnya ditahan pihak kepolisian, Minggu 1 November 2026.

Ia ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Iye, ancaman penipuan 4 tahun,” ucap Kanit Resum, Ipda Sudirman.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan memang telah menginfokan hal tersebut.

Sementara itu, Andi Kadir selaku Kuasa Hukum Muliati mengaku menghargai proses hukum, namun mempertanyakan status Elmy yang disebut ikut terlibat dan tidak ditetapkan tersangka.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Rantai Sabu dari Cempalagi ke Bawakaraeng

Menanggapinya, AKP Ananda Gunawan mengatakan, “Tergantung apakah ada mensreanya dan alat bukti yang mendukung atau tidak,”

Merujuk pada keterangan Asrianti saat membuat laporan, Elmy adalah orang yang menjembatani dirinya dengan Kades Muliati.

Muliati dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pada Februari lalu. Inti perkara mengerucut pada penggunaan kwitansi bermaterai dan berstempel resmi desa untuk meminjam uang puluhan juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY