NewsRagam

Pemkab Bone Lindungi Atlet Sejak Latihan

×

Pemkab Bone Lindungi Atlet Sejak Latihan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bone melalui Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi kontingen Bone. Sosialisasi digelar di Aula Sekretariat KONI Bone

Bone, Global Terkini- Pemkab Bone melalui Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memberikan perlindungan jaminan sosial bagi kontingen Bone yang akan berlaga di Porprov XVIII Sulawesi Selatan 2026.

Sosialisasi digelar di Aula Sekretariat KONI Bone, Kamis 3 September 2026, diikuti perwakilan atlet dan pengurus cabang olahraga.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bone, Hj. Faidah, meminta data atlet dan pendamping segera diserahkan untuk proses pendaftaran dan pembayaran iuran.

“Kami ada anggota yang nanti mendata semua, baik atlet maupun pendampingnya secepatnya untuk diberikan datanya. Karena kami harus bayarkan juga secepatnya, tidak bisa mengendap anggarannya di kas daerah,” jelasnya.

Baca Juga :   Kader HMI Sebagai Agent Of Change Songsong Bonus Demografi

Ketua KONI Bone, Drs. Asiswa Karim, menegaskan seluruh cabang olahraga memiliki risiko dan atlet perlu mendapat perlindungan sejak latihan hingga pertandingan.

“Jangan kita anggap bahwa catur itu tidak ada risiko. Semua olahraga berisiko. Kita tidak minta-minta terjadi sesuatu, tetapi pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone, Mansur, mengatakan perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Di dalam undang-undang olahraga sudah diatur bahwa setiap pelaku olahraga itu wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Mansur.

Baca Juga :   Sekretariat SSB-BSF dan Mapala IAIN Bone Diserang, Begini Kronologisnya

“Alhamdulillah, kita wajib bersyukur karena mungkin satu-satunya kabupaten yang melindungi atlet sejak mulai latihan adalah Bone,” ujarnya.

Ia menambahkan, JKK juga dapat mencakup perjalanan atlet menuju tempat latihan maupun pertandingan sesuai ketentuan.

“Misalnya perjalanan kita membawa atlet menuju Wajo, kemudian terjadi risiko di jalan, itu masuk kategori kecelakaan kerja,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY