HukrimNewsPeristiwa

Heboh Kasus Pencurian Aset PLN Bone, JU Ngaku Setor Rp25 Juta agar Bebas

×

Heboh Kasus Pencurian Aset PLN Bone, JU Ngaku Setor Rp25 Juta agar Bebas

Sebarkan artikel ini
Para terduga pelaku saat diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone terkait kasus dugaan pencurian aset PT PLN (Persero) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3 miliar pada akhir Juli 2026 lalu.

Bone, Global Terkini- Perkembangan kasus dugaan pencurian aset PT PLN (Persero) yang ditangani Satreskrim Polres Bone memunculkan pengakuan baru dari JU alias Jufri, sosok yang sebelumnya diduga berperan sebagai penadah, Sabtu 29 Agustus 2026.

Kepada media ini, Jufri mengaku hanya menjalani penahanan selama dua malam tiga hari sebelum akhirnya dibebaskan. Ia juga menyebut selama proses pemeriksaan, penyidik tidak banyak mengajukan pertanyaan.

Termasuk mengenai pihak yang membeli barang kepada dirinya, atau yang disebut sebagai bos dari Makassar.

Baca Juga :   Babak Baru! Pelapor Kades Tirong Bertambah, Polisi Genjot Pemeriksaan Saksi

Jufri juga mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Ia menyebut transaksi dilakukan tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut.

Selain itu, Jufri menyebut dimintai dan telah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta agar bisa bebas dari tahanan.

“Segitu ji memang dia minta (polisi -red),” katanya.

Meski tidak menyebut nama, Jufri mengaku dapat menggambarkan sosok oknum polisi yang meminta uang tersebut.

“Gemuk-gemuk tinggi, ruangannya sebelah kiri kalau pertama masuk ke ruangan resum,” terangnya.

Baca Juga :   Dua Polisi Bone Terendus Sabu, Satu Hanya Direhabilitasi, Kapolres: Tak Akan Saya Biarkan

Kepala Unit Resum Polres Bone, Ipda Sudirman pun langsung membantah hal tersebut.

“Tidak benar, perkara sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan dilaksanakan tahap 1, Senin 31 Agustus 2026, sambil melakukan pendalaman pelaku lain dan menuggu petunjuk JPU,” tegasnya.

Sebelumnya, Ipda Sudirman menyatakan status Jufri dalam berkas perkara masih sebagai saksi dan hanya dikenakan wajib lapor karena penyidik menilai bukti untuk menjeratnya sebagai pelaku penadahan masih belum mencukupi.

Jufri alias JU diamankan bersama tiga terduga pelaku lain, yakni MN, MS, dan ZN, pada akhir Juli 2026 sehubungan kasus dugaan pencurian aset PT PLN (Persero) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3 miliar.

Baca Juga :   Ajarkan Tiga Bahasa, TK Anak Bangsa Buka PPDB 2025, Buruan Daftar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY