Kolaka, Global Terkini- Dugaan penyelundupan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dilaporkan masyarakat kepada Kapolda Sultra, Kajati Sultra, BPH Migas, serta Divisi Propam Polri/Bid Propam Polda Sultra melalui surat pengaduan tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor meminta aparat mengusut dugaan pengiriman solar subsidi dari Sulawesi Selatan ke Kolaka melalui jalur laut diduga ilegal.
Dua nama turut disebut dalam laporan, yakni Syahrir dan Jasman. Syahrir diduga mengatur pengadaan, pengangkutan, dan distribusi BBM, sedangkan Jasman disebut berperan mengoordinasikan pembongkaran muatan di wilayah pesisir serta transaksi dengan pembeli.
Namun, seluruh tudingan itu masih sebatas laporan masyarakat dan belum terbukti secara hukum.
Laporan juga mengungkap dugaan pengisian solar subsidi sebanyak 18 kiloliter (18.000 liter) ke Kapal TB Trans di wilayah Pomalaa, Kolaka. Kapal yang diduga menjadi bagian dari jaringan itu disebut berada di wilayah Siwa, Sulawesi Selatan, sebagai lokasi pemuatan BBM.
Pelapor mendesak aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk inspeksi terhadap kapal, lokasi pembongkaran di pesisir Pomalaa, titik pengisian di Siwa, serta pemeriksaan dokumen kapal, kendaraan angkut, gudang penampungan, dan dokumen transaksi yang diduga terkait.
Dalam pengaduan itu, Divisi Propam Polri juga diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat.
Pelapor meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Dokumen pengaduan tersebut telah diterima redaksi sebagai informasi awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Hingga berita ini dimuat, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.













