Bone, Global Terkini- Perkembangan kasus dugaan pencurian aset PT PLN (Persero) yang ditangani Satreskrim Polres Bone memunculkan pengakuan baru dari JU alias Jufri, sosok yang sebelumnya diduga berperan sebagai penadah, Sabtu 29 Agustus 2026.
Kepada media ini, Jufri mengaku hanya menjalani penahanan selama dua malam tiga hari sebelum akhirnya dibebaskan. Ia juga menyebut selama proses pemeriksaan, penyidik tidak banyak mengajukan pertanyaan.
Termasuk mengenai pihak yang membeli barang kepada dirinya, atau yang disebut sebagai bos dari Makassar.
Jufri juga mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Ia menyebut transaksi dilakukan tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut.
Selain itu, Jufri menyebut dimintai dan telah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta agar bisa bebas dari tahanan.
“Segitu ji memang dia minta (polisi -red),” katanya.
Meski tidak menyebut nama, Jufri mengaku dapat menggambarkan sosok oknum polisi yang meminta uang tersebut.
“Gemuk-gemuk tinggi, ruangannya sebelah kiri kalau pertama masuk ke ruangan resum,” terangnya.
Kepala Unit Resum Polres Bone, Ipda Sudirman pun langsung membantah hal tersebut.
“Tidak benar, perkara sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan dilaksanakan tahap 1, Senin 31 Agustus 2026, sambil melakukan pendalaman pelaku lain dan menuggu petunjuk JPU,” tegasnya.
Sebelumnya, Ipda Sudirman menyatakan status Jufri dalam berkas perkara masih sebagai saksi dan hanya dikenakan wajib lapor karena penyidik menilai bukti untuk menjeratnya sebagai pelaku penadahan masih belum mencukupi.
Jufri alias JU diamankan bersama tiga terduga pelaku lain, yakni MN, MS, dan ZN, pada akhir Juli 2026 sehubungan kasus dugaan pencurian aset PT PLN (Persero) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3 miliar.













