HukrimNewsPeristiwa

JU Diduga Penadah Kasus Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Tak Ditahan

×

JU Diduga Penadah Kasus Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Para terduga pelaku saat diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone terkait kasus dugaan pencurian aset PT PLN (Persero) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3 miliar pada akhir Juli 2026 lalu.

Bone, Global Terkini- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone mengungkap kasus pencurian aset PT PLN (Persero) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3 miliar pada akhir Juli 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang, terdiri dari tiga terduga pelaku pencurian dan seorang diduga sebagai penadah.

Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial MN (28), MS (40), dan ZN (47), warga Kabupaten Maros. Sementara JU (40), warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, disebut berperan sebagai penadah.

Kasus tersebut mencuat setelah para pelaku diduga mencuri 36 unit baterai nikel kadmium berkapasitas 1,2 volt 400 Ah serta sejumlah kabel dari gardu induk PLN. Barang-barang itu kemudian dijual dengan nilai jauh di bawah taksiran aset yang dilaporkan PLN.

Baca Juga :   Terima Iuran Ratusan Juta Perbulan, Dana Korpri Dipertanyakan

Namun, perkembangan terbaru perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. JU yang sebelumnya diamankan kini terlihat bebas berkeliaran di wilayah Lappariaja (Lapri).

Warga mempertanyakan alasan JU tidak ditahan, meski namanya disebut dalam pengungkapan kasus sebagai pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil curian.

“Bukan cuma saya, warga lain juga lihat,” kata seorang warga meminta anonimitas.

Kepala Unit Resum Polres Bone, Ipda Sudirman, menjelaskan JU saat ini hanya dikenakan wajib lapor. Dalam berkas perkara yang diajukan, status JU sementara masih sebagai saksi.

Baca Juga :   Tanggap Corona, Mahasiswa NJF Bagi-bagi Masker ke Pengendara

“Kecuali kalau ada petunjuk dari Kejaksaan, ah,” katanya.

Menurutnya, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk memastikan JU dapat ditetapkan sebagai pelaku penadahan.

“Karena untuk perbuatannya masih tipis, belum bisa kami pastikan bahwa betul barang kejahatan yang dia ambil,” tambahnya.

Meski begitu, Ipda Sudirman memastikan proses hukum terhadap JU belum dihentikan.

“Masih berjalan proses hukumnya,”

Ipda Sudirman mengungkapkan, JU diduga membeli barang tersebut dan mengambilnya langsung dari rumah pelaku menggunakan mobil sewaan.

Mobil yang digunakan dalam proses tersebut telah disita penyidik.

Baca Juga :   Solar Subsidi Diduga Disedot Besar-besaran, Aparat Bungkam

“Dia menjual barang leburan langsung ke PT Kima, penjualan pertamanya. Langsung di tempat peleburan kabel,” terang Ipda Sudirman.

Penyidik masih melakukan mengembangkan untuk mengungkap adanya pelaku lain serta menelusuri lebih jauh alur perpindahan dan penjualan barang.

“Untuk lebih jelas, besok datang saja ke kantor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY