Bone, Global Terkini- Maraknya usaha wifi voucheran di sejumlah desa di Kabupaten Bone mulai menjadi sorotan. Sejumlah jaringan internet rumahan yang menjual akses internet menggunakan sistem voucher diduga beroperasi tanpa izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi atau pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi sebagaimana diatur regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sumber terpercaya, jaringan wifi voucheran yang beroperasi antara lain Riahana.net, Mabes.net, Anisa.net dan beberapa jaringan lain.
Mereka beroperasi hanya mengandalkan sistem internet rumahan.
Modus yang dipakai adalah membeli layanan internet dari penyedia resmi kemudian menjual kembali ke masyarakat dalam bentuk voucher harian, mingguan maupun bulanan.
Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi atau pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi yang diakui pemerintah.
Regulasi Komdigi menyebutkan bahwa layanan akses internet merupakan bagian dari jasa telekomunikasi yang penyelenggaraannya wajib memenuhi persyaratan perizinan dan standar teknis tertentu.
Selain itu, ketentuan mengenai aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi mengharuskan adanya kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang berizin, penggunaan identitas jaringan milik penyelenggara resmi, serta seluruh mekanisme layanan dan penagihan harus sesuai ketentuan berlaku.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas usaha wifi voucheran yang semakin menjamur hingga ke pelosok desa.
Pasalnya, selain memanfaatkan tiang dan jaringan kabel yang terbentang di area permukiman, keberadaan usaha tersebut dinilai belum pernah disosialisasikan secara terbuka terkait izin operasional maupun status hukumnya.
“Banyak sekali sekarang usaha jasa wifi voucher internet yang kemungkinan besar tidak punya izin resmi” kata AN.
Pemerintah desa di sejumlah wilayah juga diduga melakukan pembiaran terhadap masuk dan berkembangnya layanan wifi voucheran tersebut tanpa melakukan verifikasi legalitas usaha.
Padahal keberadaan jaringan internet yang diperdagangkan kepada masyarakat seharusnya memperhatikan aspek perizinan, keselamatan jaringan, serta perlindungan konsumen.
“Dugaan saya ada pembiaran dari pemerintah setempat karena tidak lakukan pemeriksaan izin kepada usaha jasa internet yang masuk di wilayahnya,” lanjut AN.
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, layanan akses internet (ISP) dan aktivitas yang berkaitan dengan penyaluran akses internet kepada masyarakat harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah.
Komdigi juga menyediakan mekanisme perizinan khusus bagi penyelenggara layanan akses internet maupun layanan gerbang akses internet (NAP).
Praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam sejumlah kasus di daerah lain, aktivitas menjual kembali layanan internet tanpa izin dari kementerian telah menjadi objek pengawasan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak Komdigi, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap usaha-usaha wifi voucheran yang beroperasi di Bone guna memastikan seluruh layanan internet yang dipasarkan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang ditetapkan pemerintah.













