NewsPendidikanPolitik

KPU Sergai Gelar Rakor DPK dan DPTb

594
×

KPU Sergai Gelar Rakor DPK dan DPTb

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, Global Terkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), jelang pemilihan umum Tahun 2019 di auala Hotel Amanda, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (9/2/2019) pagi kemarin.

Rakor ini dihadiri 9 Kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Beringin, Teluk Mengkudu, Sei Bamban, Silinda, Kotarih, Bintang Bayu, Dolok Masihul, Bandar Khalifah dan Sipispis dengan jumlah PPS 122 orang yang di ketuai masing-masing Desanya. Rakor dihadiri oleh ketua KPU Sergai, Erdian Wijaya, Sekretaris KPU Sergai, Darma Eka Surbakti, Kasubag, beserta 4 Komisioner KPU Sergai, yaitu Ardiansyah Hasibuan, Misriani, SE, Bayu Afrianto, SH dan Fuad Hasan Lubis, SE. Sementara divisi Perencanaan data PPK sebanyak 9 orang dan 122 PPS dari sembilan Kecamatan.

Ketua KPU Sergai membuka secara resmi acara Rakor dengan mengungkapkan bahwa proses data pemilih tahun 2019 ini sangat panjang dan melelahkan karena pemilihan umum kali ini berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya terkait DPT, DPK dan DPTb. Data ini masih juga di proses di KPU RI. Dengan demikian tanpa kerja keras divisi data, maka data pemilih tidak berjalan dengan baik. Kami ucapakan terima kasih kepada devisi data semuanya, ungkap Erdian.

Baca Juga :   Dewan Perlu Konsultasi Penyaluran Bansos, Pos Indonesia Siap Antar Langsung ke Rumah

Pemilu tahun 2019 semangkin dekat, kita minta  kepada PPS untuk fight dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2019. Kita harus serius dalam menjalankan pemilu ini karena pemilu tahun 2019 adalah  gerbang memilih pemerintahan yang baru. Maka PPS harus bertanggung jawab dan mendidikasikan dirinya untuk negara. Pemilu kali ini adalah pemilu serentak untuk itu PPS harus menjaga itegritas menjalankan tahapan pemilu. Karena kita bekerja mengacu kepada Undang-Undang yang ada untuk menjalankan pemilu Tahun 2019. Tidak ada kepentingan lain kecuali UUD 1945, tidak ada intruksi kecuali intruksi KPU RI. Kata Erdian menambahkan

Baca Juga :   Pemkab Siapkan Lahan 100 Hektar, Amran Sulaiman Bersama Petani Siap Bangun Ekosistem Bisnis di Bone

Divisi Partisipasi masyarakat,  Ardiansyah Hasibuan, menjelaskan tentang tahapan-tahapan pemilu yaitu perekrutan KPPS. Dalam proses rekrutmen nanti harus sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah di atur yakni, dimulai tanggal 28 Februari hingga 27 Maret 2019 dan memiliki beberapa syarat-syarat yang harus dipatuhi untuk KPPS. Maka dengan begitu untuk penyelenggaraan pemilu Tahun 2019 mau hitam mau biru itu tergantung dari PPS. Jelas Ardinsyah.

Sementara itu, Divisi Tekhnis, Misriani, mengungkapkan bahwa ada beberapa jumlah surat suara dan beberapa macam warna kertas suara. Maka PPS harus memahaminya dan dapat menjelaskan kepada masyarakat.  Seraya menjelaskan Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Sergai dengan jumlah kursi.

Divisi Hukum, Bayu Afriyanto, mengungkapkan bahwa edaran KPU RI nomor 221 tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS dan KPPS, sanksi kode etik dan sanksi pidana ada di dalam Undang-Undang tersebut. Artinya kita harus berhati-hati dalam menjalankan pemilu 2019, jangan sempai kita tersandung dan menyalahi Undang-Undang yang sudah ada. Kami akan mengawasi PPK, PPS dan KPPS, agar paham tentang Undang-Undang, Kode Etik dan Pidana. Harapan saya kiranya PPS dapat bekerja dengan baik dan jangan sempat lalai dalam menjalankan tugas. Undang-Undang itu dibuat agar penyelenggara pemilu tidak bermain-main dengan hukum dan agar penyelnggara bekerja dengan hati-hati. Jelas Bayu

Baca Juga :   Wabup Serdang Bedagai Lantik Sejumlah Ketua BPD

Di akhir acara, divisi data, Fuad Hasan Lubis, menjelaskan soal Rakor tentang DPK dan DPTb, bagaimana data yang sudah dibuat, yakni DPT dan yang masih berlangsung DPK dan DPTb. PPS harus melayani masyarakat agar tidak satupun pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya agar kualitas pemilu Tahun 2019 dapat diwujudkan. Mari kita jalankan tahapan ini dan jelaskan kepada masyarakat tentang adanya DPK dan DPTb. Pungkas Fuad.

Penulis : Budi Lubis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *