Bone, Globalterkini.Com- Kepala Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bengo, Bone, Sulawesi Selatan, Ruddin Tokkong dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Watampone. Dia dijebloskan setelah divonis bersalah atas kasus korupsi Dana Desa anggaran 2017 oleh pengadilan Tipidkor Makassar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Lappariaja, Andi Hairil Akhmad membenarkan hal tersebut. Kata dia, Ruddin divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, berdasarkan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Sebelumnya, jaksa juga telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 140 juta dari Ruddin Tokkong pada tahap penyidikan, uang tersebut kemudian disetorkan ke kas Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian, sebagaimana amar putusan, ” Kata Andi Hairil, Kamis 20 Juni 2019.
Masih kata dia, nama Camat Bengo, Andi Rahmatullah juga sempat tercatut dalam kasus tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan, dia tak terbukti bersalah dan divonis bebas.
” Pada akhirnya, pemulihan keuangan Negara adalah fokus penanganan korupsi dan untuk perkara ini, hal itu sudah Kami lakukan, prinsip kami Follow the money, ” Tandasnya.
Penulis: Indra Mahendra