Bone, Global Terkini- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, memanas, tidak hanya dibayangi isu konflik kepentingan dan dugaan pengondisian unsur pemilik hak suara, polemik kini melebar hingga ranah hukum, Minggu 17 Mei 2026.
Sejak awal, proses PAW ini sudah menuai sorotan. Hal ini terkait adanya keterkaitan keluarga dalam lingkar kekuasaan desa dan organisasi, yang dinilai berpotensi memengaruhi netralitas.
Di sisi lain, kemunculan dua Surat Keputusan (SK) TP-PKK dan kelompok masyarakat menjelang tahapan PAW juga dipersoalkan karena dianggap tidak memiliki indikator keterwakilan yang jelas.
Dalam kontestasi ini, dua kandidat bersaing, yakni Andi Pada Wali dan Andi Galigo. Andi Pada Wali diketahui merupakan saudara kandung Ketua APDESI Bone sekaligus ipar dari Plt Kepala Desa di desa tersebut, sehingga posisinya ikut menjadi perhatian dalam isu konflik kepentingan yang berkembang.
Sementara itu, kubu Andi Galigo menilai proses berjalan tidak adil, khususnya dalam penentuan unsur pemilik hak suara.
Polemik memuncak pada penggunaan SK baru yang dijadikan dasar pembentukan unsur perwakilan. Kuasa hukum Andi Galigo, Ashar Abdullah, menegaskan bahwa SK lama masih berlaku dan belum dicabut secara sah.
“Secara administrasi, SK lama masih berlaku. Penggunaan SK baru justru cacat administrasi dan bisa memicu sengketa legitimasi,” ujarnya.
Namun, Sekretaris Desa berinisial H tetap bersikukuh bahwa SK lama telah dicabut. Ia bahkan menunjukkan dokumentasi berupa foto sebagai dasar, yang diduga tidak berkaitan dengan proses pencabutan SK.
Perbedaan signifikan juga ditemukan antara SK lama dan SK baru, dengan selisih jumlah unsur lebih dari 20 orang. SK baru ini tetap dipaksakan untuk digunakan meski telah diprotes kubu Galigo.
Situasi semakin memanas setelah H dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan pemalsuan surat dan dokumen kegiatan desa. Laporan tersebut berkaitan dengan pembentukan pengurus TP-PKK masa bakti 2025–2030 serta kelompok masyarakat yang masuk daftar peserta musyawarah sementara (DPMS).
Pihak Galigo sebagai pelapor menilai dugaan pemalsuan dan pemaksaan penggunaan SK baru tersebut merugikan, karena berpengaruh langsung terhadap komposisi pemilik hak suara dalam PAW.
Panitia juga disorot karena tetap mempertahankan penggunaan SK yang dipersoalkan.
Bahkan, dalam forum musyawarah, ketua panitia disebut menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum atas keputusan tersebut, sementara Camat Ulaweng menyebut penerbitan SK merupakan hak prerogatif kepala desa.
Kini, proses PAW Desa Lilina Ajangale tidak hanya menjadi polemik administratif, tapi juga berpotensi berujung pada sengketa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak terlapor maupun dari pihak Andi Pada Wali.













