Bone, Global Terkini- Pemerintah pusat secara tegas melarang seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan perekrutan tenaga honorer atau non-ASN baru. Namun, dugaan pelanggaran kebijakan nasional tersebut malah muncul di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone.
Informasi dihimpun media ini dari internal Satpol PP Bone menyebutkan adanya tenaga sukarela baru berinisial ROB yang diduga direkrut pada November 2025, saat Satpol PP Bone dipimpin Plt Kasatpol PP Baharuddin.
“Ada itu tenaga sukarela baru, bulan 11 kemarin dikasi masuk,” ujar sumber tersebut, Senin 29 Desember 2025.
Dia menyebut, ROB mulai beraktivitas sebagai anggota Satpol PP meskipun pemerintah telah menerbitkan aturan tegas yang melarang perekrutan tenaga honorer baru dengan skema apa pun, termasuk dengan istilah tenaga sukarela.
Pihak Satpol PP belum memberikan penjelasan meski telah coba dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan perekrutan tenaga sukarela baru tersebut.
Larangan perekrutan honorer diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, yang menegaskan instansi pusat dan daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer baru, termasuk dengan sebutan tenaga kontrak, sukarela, atau istilah lainnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan penataan aparatur sipil negara dan mengakhiri praktik pengangkatan pegawai di luar mekanisme resmi ASN dan PPPK.













