HukrimNewsPeristiwa

Video Call Tak Senonoh ke Anak, Pria di Bone Terancam UU Pornografi

×

Video Call Tak Senonoh ke Anak, Pria di Bone Terancam UU Pornografi

Sebarkan artikel ini
Kantor kepolisian resor Bone.

Bone, Global Terkini- Polres Bone meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan. Seorang pria berinisial H (40) diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban R (17) melalui panggilan video di telepon genggam.

Kepala Satreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menyatakan peningkatan status dilakukan usai gelar perkara pada 16 Desember 2025, setelah ditemukan cukup bukti permulaan.

Peristiwa terjadi pada 21 Juli 2025 di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Korban merekam layar panggilan video sebagai barang bukti dan mengaku mengalami trauma.

Baca Juga :   Kapolres Bone Resmi Berganti. Kapolda Pimpin Sertijab

Laporan resmi tercatat pada 6 Agustus 2025. Kasus ini disangkakan Pasal 32 atau Pasal 36 UU Pornografi, atau Pasal 281 KUHP. Polres Bone menyatakan proses hukum terus berjalan dan komunikasi dengan korban serta keluarga tetap dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY