Bone, Global Terkini- Polres Bone meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan. Seorang pria berinisial H (40) diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban R (17) melalui panggilan video di telepon genggam.
Kepala Satreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menyatakan peningkatan status dilakukan usai gelar perkara pada 16 Desember 2025, setelah ditemukan cukup bukti permulaan.
Peristiwa terjadi pada 21 Juli 2025 di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Korban merekam layar panggilan video sebagai barang bukti dan mengaku mengalami trauma.
Laporan resmi tercatat pada 6 Agustus 2025. Kasus ini disangkakan Pasal 32 atau Pasal 36 UU Pornografi, atau Pasal 281 KUHP. Polres Bone menyatakan proses hukum terus berjalan dan komunikasi dengan korban serta keluarga tetap dilakukan.













