Bone, Global Terkini- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya kepada PWI Sulawesi Selatan atas penunjukan H. Abd. Manaf Rachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bone. Keputusan provinsi dinilai bertentangan dengan hasil musyawarah anggota di daerah.
Dalam surat bernomor 08/PWI-Bone/XI/2025, PWI Bone menilai penetapan melalui rapat pleno PWI Sulsel pada 6 November 2025 di Makassar dilakukan “secara sepihak”. Padahal, rapat PWI Bone pada 26 Oktober 2025 yang dihadiri pengurus, anggota aktif, dan utusan PWI Sulsel. Abd. Manaf sendiri telah sepakat menunjuk H. Andi Asdar sebagai Plt Ketua.
PWI Bone menilai langkah provinsi tidak sesuai asas demokrasi organisasi. “Keputusan tersebut tidak berdasar pada hasil musyawarah anggota di daerah dan bertentangan dengan prinsip organisasi yang menjunjung tinggi kedaulatan anggota,” tulis Mosi Tidak Percaya itu.
PWI Bone menolak SK PWI Sulsel tertanggal 6 November 2025 serta menolak pelibatan Abd. Manaf dalam proses Konferensi Kabupaten. Mereka meminta PWI Pusat dan PWI Sulsel meninjau ulang dan membatalkan keputusan tersebut.
Ketua PWI Bone, Suparman Warium, menegaskan mosi ini bukan persoalan pribadi. “Kami hanya ingin proses organisasi dijalankan dengan transparan, demokratis, dan menghargai keputusan anggota di daerah. Ini bukan soal personal, tetapi soal marwah organisasi yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Klarifikasi Abd. Manaf
Melalui pesan di grup PWI, Abd. Manaf memberikan penjelasan bahwa pertemuan di kafe pada 26 Oktober bukan forum penetapan Plt. “Kumpul-kumpul di kafe itu merupakan ajang silaturahmi untuk menjaring figur untuk bisa menjadi koordinator PWI Bone, bukan menjadi Plt kabupaten, karena kewenangan Plt ada di provinsi,” tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pleno PWI Sulsel sudah menetapkan mekanisme baru, “Dalam rapat pleno pengurus PWI provinsi sudah diputuskan bahwa semua PWI kabupaten yang habis masa baktinya akan diambil provinsi dan menunjuk wakil ketua bidang organisasi sebagai Plt. Nah Plt inilah yang nantinya memilih koordinator panitia konferensi.”
Menurutnya, koordinator memegang kendali penuh atas persiapan Konferkab. “Seluruh persuratan panitia hrs diketahui oleh koordinator..dan Plt tidak mencampuri kewenangan koordinator, semuanya dibawah kendali koordinator, itu yang dijalankan selama ini sesuai dengan aturan perubahan PDPRT yang baru,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penunjukan koordinator panitia di kabupaten/kota umumnya diambil dari dewan penasihat setempat. “Itu tupoksinya yg diikuti seluruh PWI kabupaten yang sudah konferensi maupun yg baru mau konferensi.”
Abd Manaf menutup klarifikasinya dengan menyebut semua SK Plt dan koordinator itulah yang menjadi pedoman dalam proses konferensi di seluruh daerah.













