Bone, Global Terkini- Warga Perumahan BTN Bone Wood Gardenia, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, mendesak pemerintah turun tangan. Kompleks itu tak memiliki drainase induk, sehingga setiap hujan deras jalan dan halaman rumah tergenang.
Pantauan Kamis 6 November 2025, sisi kanan jalan utama sama sekali tanpa saluran pembuangan. “Iye, biasa sampai lutut air di jalan kalau hujan, karena tidak ada selokan,” keluh warga.
Pengaduan warga kerap diabaikan pengembang. Bahkan jembatan kecil yang jebol diduga akibat banjir, warga disuruh perbaiki sendiri. “Sudah ditanya itu Bu Ira, tapi katanya kerjami sendiri,” ujar warga lain.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat hukum Umar Azmar MF berpandangan, pengembang seharusnya bertanggung jawab penuh sebelum penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Semua harus berfungsi sesuai standar teknis, rumah layak huni, dan lingkungan sehat sebelum penyerahan. Membebankan perbaikan ke warga adalah pelanggaran.
Pelanggaran dimaksud termasuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum jika pengembang membebankan perbaikan ke warga. Atas hal itu, warga dapat menempuh jalur hukum, somasi pengembang melalui perhimpunan warga atau pengacara agar memperbaiki drainase,
“Jika tidak diindahkan, lapor ke Dinas terkait agar dilakukan pemeriksaan lapangan,” terang Umar.
Bila tetap tidak ditindaklanjuti, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan atau alternatif lain, mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika perumahan bersifat komersial.











