HukrimNewsPeristiwa

Guru PPPK Jadi Buron Kasus Asusila, Sekolah Akui Pernah Mediasi

×

Guru PPPK Jadi Buron Kasus Asusila, Sekolah Akui Pernah Mediasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus kekerasan seksual.

Bone, Global Terkini- Pihak SMKN 7 Bone buka suara terkait kasus asusila yang menyeret seorang guru berstatus PPPK, AS alias Andi Saidi Bahri alias Andi Saili alias Andi Sahili Bahri, bersama dua pelaku lainnya, MU alias Mulyadi dan SA alias Saipul.

Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Asriadi, tidak membantah bahwa baik pelaku maupun korban berasal dari lingkungan SMKN 7 Bone. Ia menyebut, sebelum kasus ini mencuat ke publik dan bergulir ke ranah hukum, sempat dilakukan mediasi internal di sekolah.

“Sempat dimediasi. Waktu itu Andi Sahili bilang akan bertanggung jawab dan berencana menikahkan korban dengan anak angkatnya. Tapi saya tidak tau pasti, siapa di antara Mulyadi dan Saipul yang dimaksud sebagai anak angkat,” ujar Asriadi, Jumat 31 Oktober 2025.

Baca Juga :   Terima Kasih Kadisku, Puang Anca Purna Bakti

Asriadi menambahkan, setelah kejadian memilukan itu, korban memilih untuk pindah sekolah. “Mungkin karena malu sama teman-temannya,” katanya.

Meski secara administrasi Andi Sahili masih tercatat sebagai guru aktif di SMKN 7 Bone, Asriadi menerangkan jika sang guru sudah hampir setahun tak pernah datang mengajar.

“Secara administrasi masih terdaftar, tapi setahu saya sudah tidak pernah masuk mengajar,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai sanksi dari pihak sekolah, Asriadi menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Kepala SMKN 7 Bone, pekan depan.

Baca Juga :   SPBU dan Pemberi Rekomendasi BBM Subsidi Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan

“Yang pasti, kasus ini sudah ditangani dan informasinya juga sudah sampai ke Cabang Dinas Pendidikan wilayah III Bone,” katanya lagi.

Asriadi juga memastikan jika Mulyadi dan Saipul bukan merupakan siswa SMKN 7 Bone, serta menegaskan bahwa kegiatan pencak silat yang digunakan sebagai modus oleh para pelaku tidak ada kaitannya dengan program ekstrakurikuler sekolah.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menerbitkan surat DPO terhadap kedua pelaku buron: Andi Saidi Bahri dengan nomor DPO/14/VII/Res.1.24./2025 dan Mulyadi dengan nomor DPO/15/VII/Res.1.24./2025

Baca Juga :   Puluhan Orang Tua Murid Temui Pj Bupati, Desak Guru Hervina Dipindahkan Gegara Kasar

Kedua surat tersebut diterbitkan pada 2 Juli 2025, diteken Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Bone. Berdasarkan keterangan pendamping korban dari UPT PPA Bone, para pelaku menggunakan modus latihan perguruan silat untuk menjerat korban.

Salah satu pelaku, Saipul, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara dua lainnya termasuk guru Andi Saidi Bahri, masih dalam pencarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *