Bone, Global Terkini- Polemik klaim Jaminan Kematian (JKM) orang tua Muh Fauzi Fahreza alias Eca akhirnya menemukan titik terang. BPJS Ketenagakerjaan memastikan santunan tersebut telah dibayarkan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Eca. Ia mengaku bersyukur karena hak JKM orang tuanya kini sudah bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. “Alhamdulillah, sudah cair,” ujarnya singkat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Mansur, turut membenarkan hal tersebut. “Iye sudah mi,” katanya, Jumat, 3 April 2026.
Meski demikian, Mansur mengungkapkan bahwa kewajiban iuran oleh KORPRI Bone belum sepenuhnya tuntas. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya proses pengkinian data.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran JKM untuk orang tua Eca dilakukan berdasarkan masa perlindungan terakhir. “Dibayar baru sampai bulan meninggalnya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris KORPRI Bone, Aswan, saat dikonfirmasi terkait pembayaran iuran ke BPJS sejak Selasa lalu, hanya menyebut pihaknya telah ke BPD dan tengah dalam proses pembayaran. Namun, saat ditanya mengenai total tunggakan yang dibayarkan, ia tidak memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga tidak direspons.
Sebelumnya diberitakan, klaim JKM orang tua Eca sempat tertahan akibat tunggakan iuran sejak Januari 2026. Padahal, selama ini pembayaran dilakukan melalui pemotongan gaji via KORPRI. BPJS Ketenagakerjaan menyebut tunggakan tersebut menjadi tanggung jawab kolektif KORPRI, sementara pihak KORPRI menjelaskan kendala terjadi karena proses sinkronisasi data pembayaran.











