HukrimNews

Tambang Lampoko Terancam Stop, ESDM Tunggu Inspektur

×

Tambang Lampoko Terancam Stop, ESDM Tunggu Inspektur

Sebarkan artikel ini
A. Tamar, Kasi Minerba Dinas ESDM Wilayah V Bone.

Bone, Global Terkini- Aktivitas tambang di Desa Lampoko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya disorot karena diduga melanggar aturan tata ruang dan menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi, kini terancam dihentikan sementara.

Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V Bone menyatakan telah memberikan teguran kepada perusahaan tambang milik AD sejak dua bulan lalu, namun belum ada tindakan lanjut dari pihak perusahaan.

“Seharusnya setelah diberikan teguran, ada aksi lanjutan berupa penetapan batas wilayah operasional. Tapi sampai sekarang belum ada laporan atau permohonan dari perusahaan,” ujar A. Tamar, Kasi Minerba Dinas ESDM Wilayah V Bone, Selasa 5 Agustus 2025.

Baca Juga :   Pj Sekda Tegaskan Sanksi untuk Perangkat Desa Malas Ngantor

Ia menambahkan, penghentian sementara atau bahkan pencabutan izin operasi bisa dilakukan jika pelanggaran terus berlanjut dan perusahaan tetap menambang di luar area yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan IUP OP.

Sebagaimana diketahui, perusahaan tersebut hanya mendapatkan izin menambang seluas lebih dari 20 hektare, dari total 40 hektar yang diusulkan. Namun di lapangan, aktivitas tambang disebut-sebut melebar ke area tambahan yang belum mendapat persetujuan.

Sementara itu, terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dalam jumlah besar, serta aktivitas tambang ilegal lain di beberapa wilayah Kabupaten Bone, Dinas ESDM menyatakan menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum (APH) untuk penindakan.

Baca Juga :   Lupa Matikan Kompor, Dua Rumah di Ajangale Ludes Terbakar

“Itu wewenangnya APH untuk ditindak secara hukum,” jelas A. Tamar.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi membenarkan. Ia pun berencana akan bersurat ke ESDM meminta pendampingan dan bersama-sama turun ke lokasi.

Dinas ESDM saat ini juga masih menunggu pendampingan resmi dari Inspektur Tambang untuk melakukan langkah-langkah lanjutan di Lampoko, termasuk pengawasan operasional dan pengecekan batas wilayah secara teknis.

Inspektur tambang telah meminta data perusahaan milik AD.

Sembari menunggu, warga sekitar terus mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang, jalan utama yang dilalui truk-truk tambang juga rusak parah.

Baca Juga :   Prosesi Mattompang Arajang Disaksikan Langsung Kapolres Bone

Sementara AD yang coba dikonfirmasi sejak Juli 2025 lalu belum mau memberikan keterangan apa pun sehubungan hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *