Bone, Global Terkini- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone tahun 2026 tampaknya belum menunjukkan kemajuan.
Hingga akhir Juli 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga belum menyusun maupun menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 secara tegas mengatur, penyusunan KUA-PPAS harus rampung pada minggu pertama Juli dan di review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebelum diserahkan ke DPRD pada minggu kedua untuk dibahas dan disepakati, paling lambat minggu kedua Agustus.
“Belum pi dinda, harusnya Pemda menyampaikan di minggu kedua Juli. Kalau sesuai ketentuan seharusnya KUA-PPAS sudah disampaikan ke DPRD,” kata wakil ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Kamis 31 Juli 2025.
“Sementara juga ini, secara lembaga kita akan meminta ke Pemda,” tambahnya.
Waktu pembahasan yang terus menipis dinilai akan berdampak serius pada kualitas perencanaan anggaran daerah tahun depan.
Meski begitu Irwandi menjelaskan, setelah ketentuan dimaksud, masih ada ketentuan berikutnya yang mengatur jika DPRD memiliki waktu empat minggu untuk pembahasan. Kalau belum sepakat, akan ditambah satu minggu.
“Selanjutnya RAPBD wajib disampaikan Pemda paling lama minggu kedua September,” terangnya.
Penjabat Sekda juga ketua TAPD, Andi Saharuddin tak membantah soal keterlambatan tersebut. Kata dia, secara dokumen RKPD 2026 sudah ditetapkan.
Namun secara aplikasi menunggu satu sampai dua hari, karena penyesuaian kesalahan penganggaran akan diperbaiki sesuai catatan BPK.
”KUA-PPAS menunggu RKPD yang sudah diperbaiki dan barusan dicek di kabid makro, Bappeda sudah mengalihkan tahapan dalam SIPD untuk penganggaran, sisa BKAD yang menyusun KUA-PPAS 2026,” ujar Andi Saharuddin.
Keterlambatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada tahapan pembahasan anggaran berikutnya dan berpotensi mengganggu stabilitas perencanaan pembangunan daerah.