Bone, Global Terkini- Lembaga Swadaya Masyarakat Perkasa resmi melaporkan kasus dugaan kosmetik ilegal ke Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, Senin 14 Juli 2025.
Peredaran kosmetik ilegal saat ini kian mengkhawatirkan. Produk tanpa izin edar hingga racikan liar beredar luas, dijual di media sosial, menyasar remaja hingga emak-emak.
Dan hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang dijerat hukum.
Arman Rahim, pegiat sosial sekaligus Ketua Lembaga Perkasa, menyebut fenomena ini sebagai “kejahatan terhadap tubuh manusia.” Ia menuding sebagian besar produk dibuat tanpa standar, tanpa takaran pasti, dan sangat mungkin menyebabkan kerusakan permanen pada kulit.
Yang lebih mengejutkan, Arman menduga ada oknum yang melindungi jalur distribusi produk-produk tersebut.
“Tahun ke tahun produk beredar. Tapi aparat seolah tutup mata,” ujarnya.
Laporan tertulis itu telah diterima Polres Bone dengan nomor tanda terima laporan 16/129/VII/2025. Menandai langkah konkret setelah serangkaian kritik yang dilayangkan Arman sebelumnya.
Bahkan kritik tersebut berujung tekanan balik. Ia sempat diberitakan terlibat pemerasan, klaim yang menurutnya tanpa dasar dan bentuk pembungkaman.
Arman pun telah melaporkan hal tersebut ke Kepolisian dan Dewan Pers. Ashar Abdullah S.H., M.H.Li sebagai kuasa hukum menyebut kliennya menjadi korban pencatutan nama dan penghinaan.













