HukrimNewsPeristiwaRagam

Terindikasi Markdown, Polda Segera Periksa Pemilik Kapal di Bajoe

907
×

Terindikasi Markdown, Polda Segera Periksa Pemilik Kapal di Bajoe

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Kasus dugaan markdown GT kapal nelayan atau manipulasi GT untuk mendapatkan jatah solar subsidi melalui rekomendasi Dinas Perikanan Bone telah ditangani Dirkrimsus Polda.

Laporan dilayangkan secara resmi pada 2024 lalu.  Kini mulai nampak ada titik terang.

Polisi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP, Senin 10 Februari 2025.

Dalam suratnya dijelaskan jika penyidik Tipidter Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kapal nelayan yang ada di Pelabuhan Bajoe.

Baca Juga :   Amir Bandu Dipolisikan Gegara Pengrusakan Mangrove dan Kavling Laut

“Penyidik baru masuk ke Bone,” kata Supriadi, penyidik Tipidter Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Sejak kasus ini bergulir, penyidik juga telah memanggil pihak Dinas Perikanan Bone untuk memberikan keterangan, namun terkait dugaan manipulasi GT kapal, Polda belum meminta ahli ukur dari Syahbandar Makassar untuk melakukan pengecekan.

Dugaan markdown GT kapal ini melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, sesuai Perpres No.191/2014, kuota BBM subsidi khusus nelayan tidak lagi diberikan untuk kapal di atas 30 Gross Tonnage (GT). Ketentuan ini untuk menghindari praktik manipulasi dan menghemat BBM oleh para juragan kapal sehingga menyulitkan nelayan-nelayan kecil. ***

Baca Juga :   HNSI Dukung Saran DKP Lakukan Pengukuran Ulang Terkait Dugaan Markdown di Bajoe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *