HukrimKhazanahPendidikanPeristiwaRagam

Saling Klaim Lahan Kebun Berujung Pidana, Ini Ungkapan Hasnah binti Kasau

585
×

Saling Klaim Lahan Kebun Berujung Pidana, Ini Ungkapan Hasnah binti Kasau

Sebarkan artikel ini
Hasnah binti Kasau, kini di dudukkan sebagai pesakitan


Bone, Globalterkini. Com – Hasna binti Kasau yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Watampone, sebagai tahanan Kejaksaan, melalui salah satu keluarga mengirim rilis ke redaksi Globalterkini.com, pasca penerbitan berita ‘Saling Klaim Sebidang Kebun, Berujung Pidana’ Minggu 30 September 2018. 
Menurut Hasnah, seperti uraian kronologis dalam rilis, menceritakan bahwa tanah tersebut sudah puluhan tahun di kelola oleh Kasau (orang tua tersangka) dengan bukti adanya pohon jati, bukti surat PBB dan sebagainya. 
Sebelum Kasau meninggal dunia, kebun tersebut telah diwasiatkan agar kelak menjadi warisan untuk Hasnah. Hal itu disaksikan oleh beberapa saudara Hasnah, hingga waktu itu pun tiba. Sepeninggal Kasau,   Hasnah berangkat ke kalimantan untuk mengadu nasib, sehingga lokasi tersebut di jaga oleh saudaranya yang masih tinggal di Kecamatan Lamuru. 
Setelah sekian lama Hasnah merantau ke Kalimantan,  muncul Saharuddin yang tiba-tiba mengklaim kebun tersebut dan menebang pohon jati yang ada dilokasi kebun.  Saudara Hasnah yang mengetahui hal itu, menghubungi yang bersangkutan agar segera pulang ke Lamuru, karena lokasi yang menjadi warisannya di klaim dan digarap oleh Saharuddin. 
Setiba di Lamuru, Hasnah meninjau kebunnya.  Benar saja, beberapa pohon jati yang telah ditanam almarhum orang tuanya tampak sudah ditebang dan beberapa pohon cengkeh terlihat sudah ditanam. Hasnah pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Lamuru sebagai pengrusakan.  Bukan penyerobotan seperti yang tertulis pada berita pertama. 
Selanjutnya disebutkan, saat pelaporan Hasnah, salah seorang penyidik polsek tidak memproses laporan tersebut dengan alasan meminta Hasnah untuk melapor secara perdata. Hasnah yang tidak paham tentang hukum pun napik berkata “kalau begitu, biar saya tebang juga itu pohon cengkeh yang ada dikebunku”. 
Ucapan itu benar dilaksanakan. Setelah  Hasnah menebang pohon cengkeh tersebut, dirinya kemudian dilaporkan oleh Saharuddin dengan pidana pengrusakan dan langsung di proses hingga P21.  Sementara laporan Hasnah yang lebih dulu dengan perbuatan yang sama karena menebang kayu jati, tidak diproses. 
Perkara ini sudah berjalan lebih kurang 6 (enam) bulan dan sudah beberapa kali persidangan digelar.  Uniknya, saat perkara ini sementara berproses, Saharuddin meminta Kepala Desa Massenrengpulu untuk membuat keterangan hibah, seolah-olah Saharuddin mendapatkan melalui hibah dari salah satu keluarganya. 
Hal itu lalu dilaporkan oleh Hasnah sebagai perbuatan melawan hukum dengan membuat surat palsu dan  keterangan palsu.  Dari situ kemudian berkembang informasi jika Kepala Desa kemudian mencabut dan membatalkan surat keterangan hibah tersebut. Semua itu terjadi saat perkara ini sedang bergulir.
Keterangan dalam rilis juga menyebut di duga kuat jika Saharuddin mengklaim lokasi itu, karena mengandung batu bara. Dan itu sudah pernah di tespit oleh instansi terkait dan beberapa penambang dari luar.   (Asri Romansa)

Baca Juga :   Sigapnya Polisi Ini Tolong Korban Kecelakaan Diapresiasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *