Bone, Global Terkini- Kepolisian Resor (Polres) Bone menggagalkan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi sebanyak kurang lebih 10 ton.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, di Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Sebanyak 48 drum besi berisi Solar diamankan sebagai barang bukti.
“Solar itu dimasukkan dalam drum besi, jumlahnya ada 48,” ujar Kanit Ekonomi, Iptu Sirajuddin, Jumat 25 September 2026.
BBM tersebut diduga hendak dibawa dari Kelurahan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, menuju Kolaka.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan seorang sopir berinisial RA. Ia kini menjalani pemeriksaan di Polres Bone.
Barang bukti disebut berkaitan dengan AB yang menurut RA merupakan pemilik.
“AB ini orang tua nya dari Bulukumba, tapi dia berdomisili di Kolaka. Biasanya barang dia terima di sana, tapi karena barang kurang dan dia kewalahan memenuhi permintaan, makanya dia yang ke Bulukumba untuk atur sendiri. Ini berdasarkan pengakuan RA,” kata Iptu Sirajuddin.
Masih kata dia, Solar tersebut sebelumnya dikemas dalam jeriken dan dibeli seharga Rp350 ribu per jeriken sebelum dipindahkan ke dalam drum.
Pengiriman diduga dilakukan setiap pekan setelah Solar terkumpul. Polisi juga mendalami dugaan pengiriman yang telah berlangsung beberapa kali.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Polisi pun terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Mari bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran. tertib, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ajaknya.
Penindakan ini menegaskan upaya Polres Bone dalam memutus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.













