HukrimNewsPeristiwaRagam

Sanggah Penjelasan BMCKTR Bone soal Sawah Ditimbun, Praktisi Hukum: Tata Ruang Bukan Tameng dari Sanksi Hukum

×

Sanggah Penjelasan BMCKTR Bone soal Sawah Ditimbun, Praktisi Hukum: Tata Ruang Bukan Tameng dari Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Umar Azmar MF.

Bone, Global Terkini- Praktisi hukum, Umar Azmar MF, menilai penjelasan pejabat fungsional penataan ruang BMCKTR, Andi Asrijal terkait dugaan alih fungsi sawah produktif menjadi kawasan perumahan belum menjawab seluruh persoalan hukum yang perlu diperiksa.

Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan media ini berjudul “Sawah Potensial di Kampung Mentan Ditimbun Pengembang”.

Ia menegaskan, pernyataan suatu lokasi tidak termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan telah sesuai tata ruang tidak otomatis membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum pembangunan.

“Tidak masuk LP2B bukan berarti otomatis bebas dari seluruh ketentuan pengendalian alih fungsi lahan. Kesesuaian tata ruang, status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), legalitas pembangunan, dan kepatuhan lingkungan merupakan persoalan berbeda yang harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” kata Umar.

Menurutnya, rujukan terhadap Perda Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 14 Tahun 2023 perlu disertai penjelasan konkret mengenai dasar zonasi setiap lokasi, riwayat penetapan lahan, serta waktu penerbitan izin dan dimulainya pembangunan.

Baca Juga :   BMCKTR Tanggapi Pengaspalan Jalan Diduga Langgar Teknis

Ia juga menekankan perlunya memperhatikan ketentuan pengendalian alih fungsi sawah, termasuk Perpres Nomor 4 Tahun 2026, dengan mempertimbangkan status lahan dan ketentuan peralihan yang relevan.

Selain itu, penting untuk juga memperhatikan ketersediaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berkaitan dengan kelaikan bangunan sebelum dimanfaatkan. Keduanya tidak menggantikan persyaratan tata ruang maupun pengendalian alih fungsi lahan.

“Pertanyaannya bukan hanya apakah perumahan sesuai tata ruang. Apakah PBG tersedia dan sesuai dengan bangunan yang didirikan?, Apakah SLF telah dipenuhi (apabila diwajibkan)?, Bagaimana pemenuhan persyaratan lingkungan dan pengelolaan limbahnya? Semua harus dibuktikan, bukan diasumsikan selesai karena suatu izin telah terbit,” tegasnya.

Baca Juga :   Aksi Cepat Polsek Palakka Ungkap Kasus Curanmor

Umar mengingatkan, pelanggaran atas ketentuan terkait dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada jenis perbuatan dan keterpenuhan unsur hukum.

Pelanggaran tata ruang dan bangunan gedung dapat berujung pada penghentian kegiatan atau pemanfaatan, pembekuan maupun pencabutan persetujuan, dan tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan

Adapun alih fungsi yang terbukti melanggar ketentuan LP2B dapat dijerat ketentuan pidana UU Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, termasuk Pasal 72 ayat (1), yang mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.

“Ancaman sanksi bukan berarti pihak tertentu otomatis bersalah. Namun, jika pelanggaran ditemukan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” katanya.

Baca Juga :   Aktif di Hari Libur, Dinsos Salurkan Bantuan ke Korban Puting Beliung

Di sisi lain, Umar mengapresiasi sikap Ketua HIMPERRA Bone, Ruddin, yang menghormati proses hukum atas laporan Lembaga Perkasa di Polda Sulawesi Selatan.

“Sikap menghormati proses hukum patut diapresiasi. Pengawasan kepatuhan bukan upaya menghambat pembangunan perumahan rakyat. Justru, kepastian hukum melindungi masyarakat sekaligus pengembang yang menjalankan usaha sesuai aturan,” ujarnya.

Umar mendorong keterbukaan dokumen tata ruang, status LP2B dan LSD, perizinan pembangunan, PBG, SLF, serta pemenuhan kewajiban lingkungan. Menurutnya, pembangunan dan perlindungan sawah tidak harus dipertentangkan, tetapi keduanya wajib berjalan dalam koridor hukum.

“Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumennya harus mampu membuktikan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Pernyataan bahwa izin telah terbit tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan atas persoalan hukum lainnya,” tutupnya.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY