Bone, Global Terkini- Aparat Satreskrim Polres Bone akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram lintas daerah. Meski demikian, para tersangka tidak dilakukan penahanan, Sabtu 18 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan.
“Karena kooperatif dan barang bukti juga sudah kami lakukan penyitaan,” katanya.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak dugaan praktik penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi yang merugikan masyarakat penerima manfaat utama.
Masyarakat berharap kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Bone mengamankan dua unit mobil pickup yang mengangkut sekitar 600 tabung elpiji subsidi 3 kilogram pada pertengahan Januari 2026.
Tabung-tabung tersebut menurut pengakuan sopir bernama Akmal akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia juga mengaku ratusan elpiji tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba. Dibeli dari pangkalan seharga sekitar Rp20 ribu per tabung, lalu akan dijual kembali di Morowali dengan harga Rp39 ribu hingga Rp40 ribu.
Pengiriman elpiji subsidi ini bukan kali pertama dilakukan, mengindikasikan adanya pola distribusi berulang yang kini harus didalami aparat penegak hukum.













