Bone, Global Terkini- Setelah lebih dari satu tahun sejak putusan perdamaian dalam perkara gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Watampone, Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD Bone akhirnya meluncurkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana akses publik terhadap berbagai produk hukum daerah.
Langkah ini merupakan bentuk pemenuhan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp, antara dua warga penggugat, Muhammad Iqbal Azis dan Umar Azmar Mahmud Farig, melawan Bupati Bone dan Bagian Hukum Setda Bone.
Dalam akta yang dikuatkan majelis hakim PN Watampone pada 13 Agustus 2024 itu, Pemerintah Kabupaten Bone mengakui adanya kekurangan pelayanan publik dalam penyediaan akses informasi hukum, dan berjanji menghadirkan JDIH sesuai dengan standar nasional yang diatur oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu penggugat, Umar Azmar MF, menyampaikan apresiasinya atas realisasi komitmen tersebut.
“Kami menghargai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bone yang akhirnya menghadirkan sistem JDIH, meski setelah lebih dari satu tahun putusan perdamaian diucapkan. Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk memenuhi hak publik atas informasi hukum,” ujarnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Umar menambahkan, kehadiran JDIH ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban administratif, melainkan digunakan secara maksimal untuk mempublikasikan seluruh produk hukum daerah, termasuk peraturan bupati, keputusan, dan dokumen hukum lain yang relevan bagi masyarakat.
“JDIH seharusnya hidup dan berfungsi, bukan sekadar formalitas. Publik harus bisa mencari, membaca, dan mengunduh produk hukum dengan mudah. Demikian pula pemerintah daerah perlu rutin memperbarui dan menyosialisasikan keberadaan situs ini,” tambahnya.
Sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian, Pemkab Bone berkewajiban menghadirkan JDIH secara bertahap dan berkelanjutan, memuat data peraturan daerah serta peraturan bupati, lengkap dengan nomor, tahun, dan judul peraturan. Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung pengelolaan dan pemeliharaan sistem JDIH selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peluncuran website JDIH oleh Pemkab Bone dan DPRD Bone ini menjadi wujud implementasi nyata dari hasil gugatan warga negara pertama di Kabupaten Bone yang menyoal keterbukaan informasi hukum. Dengan hadirnya portal tersebut, diharapkan akses publik terhadap dokumen hukum daerah akan semakin mudah, cepat, dan transparan. ***

 
									









