HukrimNewsPeristiwa

Proyek Drainase Kementerian PUPR di Bone Gunakan Material Ilegal dan Pondasi Tidak Trapesium

×

Proyek Drainase Kementerian PUPR di Bone Gunakan Material Ilegal dan Pondasi Tidak Trapesium

Sebarkan artikel ini
Kolase foto proyek pembangunan dan rehabilitasi drainase Kementerian PUPR di Kabupaten Bone.

Bone, Global Terkini- Proyek pembangunan dan rehabilitasi drainase Kementerian PUPR di Kabupaten Bone tahun 2025 tengah dalam proses pengerjaan, berdasarkan informasi yang dihimpun diduga ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya, baik dari sumber material maupun progres pengerjaan.

Salah satunya, proyek yang berlokasi di Desa Corawali Kecamatan Barebbo, beberapa paket saling menyambung dengan panjang mencapai lebih dari 1 Km, ditemukan jika tukang dalam mengerjakan pondasi drainase mengikuti kontur tanah yang penggaliannya menggunakan alat berat, sehingga galian tidak rata.

Baca Juga :   KPA Serdang Bedagai, Gelar Sosialisasi HIV/AIDS

Pada Rabu, tampak pekerja melakukan pekerjaan dalam keadaan lokasi berair dan lebar pondasi tidak rata karena pekerja mengikuti kontur tanah, membuat bentuk pondasi tidak trapesium sesuai dengan yang jadi rancangan dasar drainase.

Selain itu, material pasir yang digunakan diduga kuat bercampur lumpur karena tampak pasir di lokasi kecoklatan, hal ini dikhawatirkan dapat membuat berkurangnya daya rekat semen dan bangunan cepat retak.

Arman Abu, salah satu konsultan pengawas di Sulawesi Selatan mengomentari, kata dia, pekerja mengikuti kontur tanah sehingga ada titik yang lebar pondasinya lebih kecil karena kontur tanah masuk kedalam. Hal ini memicu dugaan pihak pelaksana ingin mendapatkan keuntungan lebih.

Baca Juga :   Pj Bupati Diminta Lakukan Audit, TPP Hingga Iuran Banyak Dikeluhkan ASN

“Mau banyak untung ini pak bro. Kalau pasangan batu untuk drainase itu harus mengikuti elevasi rencana.  Elevasi rencana tidak mengikuti kontur tanah,” katanya setelah melihat dokumentasi pekerja.

Selain di Kecamatan Barebbo, lokasi pekerjaan di Kecamatan Kahu dan Libureng juga diduga menggunakan material dari tambang ilegal, hal ini berdasarkan informasi salah satu warga Kecamatan Patimpeng, dimana ada belasan titik yang tersebar di beberapa Desa, material batu diambil dari tambang tak berizin resmi di Kecamatan Kahu dan Patimpeng.

Baca Juga :   Sampah di Ngapa, Pameran Aksi Perubahan PKA Sultra 2023

“Dari tambang ilegal itu materialnya karena dari Patimpeng dan Nusa, tidak ada izin produksinya itu tambang, harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menegur,” ujar warga.

Berdasarkan informasi dihimpun, proyek tersebut merupakan proyek Inpres dan merupakan kewenangan pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *