HukrimNewsPeristiwaRagam

Kasus Dugaan Pemerasan Pegawai PDAM Bone Berujung Damai Lewat Restorative Justice

×

Kasus Dugaan Pemerasan Pegawai PDAM Bone Berujung Damai Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang restorative justice antara pegawai PDAM Bone, AP, dan pengusaha skincare, SF, di Pengadilan Negeri Watampone. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Syarif, dengan Jaksa Andi Dedy Priyanto.

Bone, Global Terkini- Upaya hukum yang semula menegangkan antara pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone, AP, dan pengusaha skincare, SF, akhirnya berujung damai. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Watampone, kedua pihak sepakat menempuh jalur restorative justice, berkat peran aktif majelis hakim dan jaksa penuntut.

Sidang yang berlangsung sore tadi dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Syarif, Hakim anggota Yulianti Muhidin dan Irmawati Abidin, dengan Jaksa Penuntut Umum Andi Dedy Priyanto dari Kejaksaan Negeri Bone. Mereka menjadi figur penting dalam meredakan ketegangan yang sempat mengiringi perkara tersebut.

Baca Juga :   Jelang Pelantikan 3 Kepala Desa Ditunda

Sejak awal persidangan, Hakim Ahmad Syarif menjelaskan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

“Perdamaian bukan berarti tanpa keadilan. Justru keadilan yang sejati adalah ketika kedua pihak dapat kembali hidup berdampingan tanpa dendam,” ujarnya dalam sidang yang juga dihadiri sejumlah saksi.

Jaksa Andi Dedy Priyanto, yang menangani perkara ini sejak tahap penyidikan, turut memfasilitasi proses mediasi antara AP dan SF. Ia menilai pendekatan keadilan restoratif merupakan jalan terbaik untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Kami berupaya memastikan kedua pihak memahami esensi hukum, bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan,” katanya usai sidang, Senin 27 Oktober 2025.

Baca Juga :   Di Sengkang, Sekolah Tinggi Prima Bertransformasi Jadi Universitas

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh SF pada Juni 2025 dengan nomor LP / 417 / VI / 2025 / SPKT / RES BONE, terkait dugaan pemerasan oleh AP.

Majelis hakim menilai kesepakatan tersebut memenuhi prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Meski demikian, proses hukum terhadap AP akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Menariknya, di tengah proses perdamaian, SF secara tulus menyerahkan kembali uang sebesar Rp11 juta yang sebelumnya diduga hasil pemerasan, untuk diserahkan kepada anak-anak AP. Tindakan itu menuai apresiasi dari majelis hakim dan jaksa, karena dinilai mencerminkan semangat kemanusiaan dan pemulihan sosial yang menjadi inti dari keadilan restoratif.

Baca Juga :   ASATU Desak Kejari Bone Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tenriawaru

Di akhir sidang, Hakim Ahmad Syarif menutup dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam tercapainya perdamaian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *