Mamasa, Global Terkini- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Balla untuk tahun anggaran 2020–2023. Keduanya berinisial RK dan A.
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa dana BOK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional kesehatan justru dipotong oleh para tersangka. Modusnya meliputi pemotongan saat pencairan, penyusunan tanda terima sesuai jumlah setelah dipotong, hingga penyimpanan rekening dan kartu ATM penerima dana.
Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Kepala Kejari Mamasa Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H. memerintahkan penahanan terhadap keduanya. Mereka dititipkan di Lapas Kelas III Mamasa selama 20 hari ke depan.
“Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak menanggapi permintaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kejari, Kasi, maupun pegawai Kejaksaan Negeri Mamasa,” katanya.