Mamasa, Global Terkini- Polemik lahan di Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, resmi berakhir. Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, memastikan tanah yang dibeli pada 2024 itu sah menjadi milik Pemda dan akan dibangun pasar rakyat.
“Sudah resmi Pemda punya hak atas tanah itu, kalau ada yang mau ditanyakan soal administrasi dan lainnya silakan hubungi Pemda,” kata Sudirman, Selasa, 9 September 2025.
Meski begitu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tetap mengusut dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan tersebut. Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben Awaluddin, menyebut perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Sedikitnya 15 ASN, termasuk Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, dan Kepala Dinas Perkim, telah diperiksa.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menemukan calon tersangka dalam perkara tersebut. Publik diminta bersabar,” ujar Asben.
Sudirman menegaskan penyidikan itu bukan ranah pemerintah daerah. “Kalau soal itu bukan ranah kami. Silakan APH telusuri kalau ada kasus dugaan korupsinya, yang jelas Pemda sudah bayar lunas,” katanya.