HukrimNews

Tambang Diduga Ilegal di Bone, Dari Lampoko hingga Sibulue

×

Tambang Diduga Ilegal di Bone, Dari Lampoko hingga Sibulue

Sebarkan artikel ini
Tampak material diduga dari tambang Kecamatan Sibulue. Digunakan untuk proyek jalan dekat kantor DPRD Bone.

Bone, Global Terkini- Aktivitas tambang di beberapa wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan, mulai dari Desa Lampoko Kecamatan Barebbo hingga Sibulue, jejak pelanggaran izin pertambangan mengemuka.

Inspektur Tambang, Muhammad Ali menegaskan bahwa kegiatan tambang di Lampoko yang melebar keluar dari batas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan IUP OP adalah ilegal.

“Kalau sudah dipastikan menambang dengan status IUP masih Eksplorasi itu masuk kategori Pidana, Melanggar Pasal 160 UU Minerba No 3 Th 2020. Begitupun menambang di luar IUP sama dengan menambang Ilegal melanggar Pasal 158 UU Minerba No 3 Tahun 2020. Semua ranah Kepolisian /APH untuk penegakan Hukum,” tegas Ali.

Baca Juga :   Diduga Ilegal, Penambang di Congko Ngaku Sudah Izin ke Kanit Tipidter

Kasus Lampoko bukan satu-satunya. Kepala Seksi Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V Bone, A. Tamar, menyebut sejumlah tambang termasuk di Sibulue diduga ilegal.

“Saya sudah tegur pihak penambang untuk tidak melakukan kegiatan karena tergolong kegiatan Ilegal,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Tamar, pihaknya telah melayangkan teguran kepada perusahaan tambang di Lampoko sejak beberapa bulan lalu, namun belum ada tindak lanjut.

“Seharusnya setelah teguran itu, ada aksi lanjutan. Tapi sampai sekarang tidak ada. Kalau dibiarkan, sanksi penghentian sementara bahkan pencabutan izin bisa dilakukan,” katanya.

Baca Juga :   Ini Tiga Nama Pj Bupati Usulan DPRD Bone Untuk Kemendagri

Selain Lampoko dan Sibulue, ESDM juga memantau aktivitas tambang di beberapa titik lain di Bone yang terindikasi melanggar izin.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan pihaknya akan meminta pendampingan ESDM untuk peninjauan langsung ke lokasi-lokasi tersebut.

Di tengah polemik izin dan batas wilayah operasi, keluhan warga kian mengalir. Jalan utama yang dilalui truk tambang di berbagai kecamatan rusak, menyisakan debu tebal yang mengganggu kesehatan.

AD, pemilik perusahaan tambang di Lampoko yang dihubungi sejak Juli lalu pun tak kunjung memberikan tanggapan.

Baca Juga :   Belasan Anggota Polres Bone Tes Urine, Ini Hasilnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *