Mamasa, Global Terkini- Dugaan penyimpangan anggaran menyeruak terkait pembebasan lahan Pasar Mamasa. Meski Pemda Mamasa telah membayar lebih dari Rp 5 miliar pada 2024 lewat APBD, dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) justru menunjukkan angka di atas Rp 11 miliar.
Ketua LSM Gerak Mamasa, Andi Waris Tala, mempertanyakan selisih Rp 6 miliar yang belum jelas penggunaannya.
“Di SPP lebih Rp 11 miliar, sementara yang dibayar Pemda Mamasa hanya lebih Rp 5 miliar, ini harus jelas,” tegas Andi, Jumat 6 Juni 2025.
Ia menduga ada ketidaksesuaian antara plafon anggaran dan realisasi pembayaran.
“Biasanya SPP itu nilai permintaannya sesuai plafon anggaran yang tersedia. Jika Dinas Perumahan meminta pembayaran sebesar Rp 11 miliar lebih, berarti plafon anggarannya memang demikian,” jelasnya.

Andi mendesak Dinas Perumahan memberi penjelasan soal gap anggaran yang mencolok.
“Sekali lagi anggarannya harus jelas berapa, karena kalau di SPP Rp 11 miliar, lalu yang Rp 6 miliar dikemanakan?” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Sudah beberapa saksi kami panggil dan mintai keterangan, kami menemukan tindakan melawan hukum,” kata Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa.