HukrimNews

Kosmetik Ilegal Menjamur di Bone, Penggiat Sosial Desak Penindakan

×

Kosmetik Ilegal Menjamur di Bone, Penggiat Sosial Desak Penindakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Maraknya peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone kian meresahkan, tak hanya mengancam kesehatan masyarakat, fenomena ini juga merugikan pelaku usaha yang mematuhi regulasi.

Penelusuran awal menunjukkan, produk tanpa merek hingga mengaku bermerek namun tak terdaftar di BPOM menjamur di pasaran lokal. Ironisnya, promosi mereka dilakukan secara terbuka lewat media sosial, menyasar kaum muda yang mendambakan kulit putih instan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan terhadap tubuh manusia,” kata Arman Rahim, penggiat sosial yang aktif menyoroti isu ini, Senin 9 Juni 2025.

Baca Juga :   Perkasa Resmi Laporkan Kosmetik Ilegal ke Polres Bone

Menurutnya, kosmetik-kosmetik tersebut diracik secara amatiran tanpa alat standar, tanpa pengawasan ahli, dan tanpa takaran pasti.

“Semuanya dilakukan secara asal-asalan, si peracik pun kadang tak tahu apa yang sebenarnya mereka campur, ini seperti main dukun hanya saja medianya krim wajah,” tambahnya.

Lebih mengerikan, peredaran kosmetik berbahaya ini diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

“Tahun berganti, produk tetap beredar. Tidak ada yang disentuh hukum, ada yang katanya pernah dilirik aparat tapi kasusnya tenggelam. Kita jadi bertanya-tanya, siapa yang bermain di balik ini, ” cetus Arman.

Baca Juga :   Luncurkan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, Ini Harapan Bupati Bone

Dia mengaku akan membuat laporan resmi setelah seluruh data terkumpul, termasuk jika benar ada oknum yang membekingi.

Kosmetik ilegal bukan sekadar produk tak berizin, ia bisa menjadi senjata kimia dalam balutan botol cantik. Efeknya, mulai dari iritasi berat hingga kerusakan permanen pada kulit, korban rata-rata tidak mengetahui bahan berbahaya apa yang mereka gunakan hingga kondisi tubuh mereka rusak.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peredaran kosmetik ilegal dapat dijerat pidana berat.

Baca Juga :   Dugaan Bagi-bagi Proyek, Kadis Pertanian Bantah Tudingan BPC Gapensi Bone

Meski demikian sampai hari ini, belum ada satu pun pelaku di Bone yang dijatuhi hukuman. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi muda jadi korban, siapa yang akan bertanggung jawab ketika wajah rusak tak bisa pulih dan ketika penyakit kronis muncul bertahun kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *