Bone, Global Terkini- Sebanyak 12 orang eks karyawan salah satu perusahaan karangan bunga di Kabupaten Bone menunjuk Kantor Hukum Pawero (KHP) sebagai kuasa hukum untuk menangani persoalan ketenagakerjaan yang sedang mereka hadapi.
Pengangkatan kuasa dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sebagai bentuk keseriusan dalam menuntut kejelasan hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja.
Adapun yang diadukan termasuk persoalan penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan meski telah memberhentikan mereka.
Tindakan ini dinilai melanggar hak dasar individu terutama dalam akses dokumen pribadi penting.
Merespon hal itu, KHP langsung membentuk tim penanganan perkara terdiri dari 5 orang advokat berpengalaman, yakni Umar Azmar Mahmud Farig, Yusrang, Muhammad Iqbal Azis, Andi Muhammad Iqbal Rimar, dan Idham.
Dalam keterangannya, tim menyatakan pemberian kuasa merupakan langkah awal yang penting dalam memperjuangkan hak-hak klien secara terstruktur dan sah.
“Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan dokumen dan bukti awal untuk kemudian menempuh jalur hukum yang sesuai, baik melalui mediasi maupun forum penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan,” kata Umar mewakili.
Dia pun menegaskan komitmennya mendampingi para klien secara profesional dan transparan hingga perkara ini memperoleh kejelasan hukum dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.