HukrimNewsPeristiwaRagam

Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis Rokok Ilegal, Sebut Polda dan Bea Cukai Juga

721
×

Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis Rokok Ilegal, Sebut Polda dan Bea Cukai Juga

Sebarkan artikel ini
Kolase foto produk, pabrik dan tempat packing rokok LEXUS di Soppeng.

Soppeng, Global Terkini- Oknum Intel Kodim berinisial KA mengaku berpangkat Serma itu meminta bertemu. Katanya, oleh pemilik pabrik rokok dia ditugaskan menjadi fasilitator.

Permintaan itu menyusul temuan adanya pabrik rokok diduga ilegal beroperasi bebas di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.

Awalnya pihak penanggungjawab pabrik bernama Akbar menyodorkan Hp saat dikonfirmasi. Dari ujung telepon terdengar suara KA meminta bertemu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu warkop itu, KA sesumbar para pebisnis rokok diduga ilegal akan sulit tersentuh hukum.

Alasannya, karena mereka dalam menjalankan aksinya telah berkoordinasi dengan pihak Polda hingga Bea Cukai.

Dia juga menyebut pengusaha Bulukumba berinisial HA adalah pebisnis rokok terbesar di Sulawesi saat ini. Beberapa produknya yakni, Zees tiga varian rasa, Helium, MBS, Fastro, ABS , Won, 68 Legend dan Lato.

Baca Juga :   Menguak Elegi Kehidupan Bersama Paskas dan Sips

“Semua distributor itu untuk mendapatkan izin harus ada tanda tangan dari Polda dan Bea Cukai, baru bisa. Saya tau begitu karena kebetulan bosku ini LEXUS (merk rokok. red) ada juga brand dari awalnya,” katanya.

“Tapi kalau tidak percaya silahkan tes di Kepolisian kalau ada barang ditangkap, apakah keluar atau tidak, kita bicara fakta loh,” tambahnya.

Masih menurut dia, LEXUS kini bisa beredar luas karena telah connect dengan tiga kantor Bea Cukai, yakni Makassar, Pare-pare dan Sulawesi Barat.

Tidak hanya LEXUS, beberapa produk lain juga masih marak dan beredar bebas, beberapa bahkan telanjang tanpa pita cukai.

Baca Juga :   Perkasa Adukan Dugaan Suap Rokok Ilegal ke Polda

Lembaga Swadaya Masyarakat Perkasa telah mengambil langkah tegas terkait hal tersebut dengan melayangkan laporan tertulis ke Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua Perkasa Andi Arman Rahim juga telah berbagi informasi dengan pihak Bea Cukai, sayang belum ada tindakan tegas hingga saat ini.

Semua pihak yang disebut terlibat, memilih bungkam saat coba dikonfirmasi.

Dilansir dari beacukai.go.id setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.

Pertama: rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.

Kedua: rokok dengan pita cukai palsu, untuk memastikan keaslian pita cukai salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut.

Baca Juga :   Peparprov, Ini Pesan Bupati Bone Untuk Atlet Disabilitas

Ketiga: rokok dengan pita cukai bekas pakai, untuk memastikan pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya, pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tidak baru lagi.

Keempat dan kelima: rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi, kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai asli, tapi tidak sesuai peruntukan, setiap pita cukai memiliki ciri khas, memuat beberapa data sesuai produk yang ditempel, seperti jumlah batang, jenis rokok, hingga personalisasi perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *