HukrimNewsPeristiwaRagam

Dinas Kehutanan Pastikan Amir Bandu Melanggar, Hukuman Penjara Menanti

218
×

Dinas Kehutanan Pastikan Amir Bandu Melanggar, Hukuman Penjara Menanti

Sebarkan artikel ini
Kondisi kawasan lindung Mangrove Bajoe yang sudah rusak ditimbun. Kawasan ini berada di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Bone, Global Terkini- Penimbunan kawasan hutan lindung mangrove Bajoe yang dilakukan pengusaha H Amir Bandu adalah pelanggaran.

Hal ini sebagaimana ditegaskan cabang Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat 7 Februari 2025.

Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Nurkaya bahkan mengaku sudah pernah memanggil H Amir Bandu.

“Pernah disurati, dia bilang kalau dia ada sertifikat,” katanya.

Meski begitu, Nurkaya tetap kekeh jika yang dilakukan H Amir Bandu adalah pelanggaran.

Tidak hanya menimbun, pengusaha H Amir Bandu juga diduga kuat mengkomersialkan dengan menjual per-kavling kawasan hutan lindung tersebut.

Baca Juga :   Pengakuan Debt Collector Soal Penarikan Mobil Yang Melibatkan Oknum Polisi

Lucunya, Pemda Bone malah mengusulkan pelepasan status pada kawasan tersebut, padahal hutan lindung hanya bisa dilepas untuk fasilitas umum, bukan kepentingan pribadi kemudian diperjualbelikan.

Senada dengan Dinas Kehutanan, pemerhati sosial Asrul sudah membuat aduan tertulis ke Polda Sulawesi Selatan.

Dia menilai tindakan pengusaha Amir Bandu telah melanggar Undang-Undang Kehutanan dan UU Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini tidak boleh dibiarkan apalagi sudah ada SPPT terbit sampai ke area laut,” ujar Asrul.

“Kalau dibiarkan akan berdampak ke anak cucu, ini pelanggaran serius, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar” tambahnya.

Baca Juga :   Antisipasi Banjir Musim Hujan, Camat Iqbal Bersama Warga Bersihkan Kanal dan Drainase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *