Bone, Global Terkini- Surat izin cerai itu keluar tanggal 25 Juli 2024. Isinya, memberikan izin bercerai kepada Sertu Muh Aminuddin dan Nurzelvia Rezky.
Masalah rumah tangga yang terus menerus menerpa tanpa ada solusi menjadi alasan perceraian.
Muh Aminuddin pernah di tahan terkait kasus penelantaran, dia terbukti tidak pernah memberikan nafkah batin ke sang istri.
Rezky bahkan mengaku pernah menjadi korban kekerasan fisik, meski begitu dia enggan bercerai dengan alasan masih sayang dan memikirkan masa depan anak.
Dia kemudian protes terkait diterbitkannya surat izin cerai oleh Komando Resort Militer (Korem) 141/Toddopuli. Katanya, tidak sesuai mekanisme dan prosedur.
“Kami tidak pernah dipertemukan dan dimediasi sebelumnya, harusnya kan kami dimediasi dulu, sekiranya terjadi perceraian, berarti saya diceraikan secara sepihak,” katanya, Rabu 6 November 2024
“Di sini saya merasa dizalimi,” tambahnya.
Meski enggan bercerai, Rezky ternyata kembali telah melaporkan suaminya dugaan KDRT ke Detasemen Polisi Militer tanggal 22 Oktober 2024.
Dua hari kemudian surat gugatan cerai dimasukkan pihak Muh Aminuddin ke Pengadilan Agama Makassar.
“Seharusnya dia belum boleh masukkan gugatan ke Pengadilan Agama, karena laporan saya masih berproses,” keluh Rezky.
Sertu Muh Aminuddin saat ini bertugas di Kodim 1414 Tator.
Menanggapi hal itu Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 141 Toddopuli, Kapten Chk Saud Tua Marpaung menjelaskan jika apa yang disampaikan Rezky terkait surat izin cerai tidak lah benar.
Faktanya, semua sudah melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam lingkup TNI AD, juknis tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015.
Di mana dalam proses dimaksud ada prosedur yang harus dilalui, yakni BAP dengan pemanggilan secara layak sebanyak 3 kali.
Rezky hanya menghadiri panggilan ke tiga.
Dia, menurut Kapten Saud, kala itu menolak untuk di BAP dan memilih pulang hingga dianggap tidak faham dan mengerti prosedur.
Padahal dalam juknis dikatakan, penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat berwenang apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang dianut, jika pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya.
Masih menurut Kapten Saud, Danrem tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.
“Jadi apanya yang tidak pernah dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya” ucapnya.
Permasalahan rumah tangga Muh Aminuddin dan Rezki bukanlah permasalah baru, sudah dari tahun 2022 awal.
Bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dugaan KDRT (penelantaran dalam rumah tangga).
Alasan Rezky mau mempertahankan rumah tangga karena masih sayang dengan Muh Aminuddin pun dipertanyakan.
“Kalau memang sayang kenapa suaminya selalu dilaporkan, bahkan sampai tiga kali, masuk akal nggak?,” ujar Kapten Chk Saud.
Adapun terkait gugatan cerai yang telah daftarkan, sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai domisili Rezky.
“Jika keberatan kami persilahkan menghadapi gugatan tersebut, soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan,” kuncinya.