HukrimNewsPeristiwaRagam

Petani di Bone Dipaksa Beli Pupuk Non Subsidi, Ada yang Dibebani Biaya Administrasi

2371
×

Petani di Bone Dipaksa Beli Pupuk Non Subsidi, Ada yang Dibebani Biaya Administrasi

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Petani di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, mengeluh gara-gara dipaksa membeli pupuk non subsidi di tingkat pengecer.

Kata TA, mereka wajib membeli pupuk non subsidi seharga Rp 10 ribu per 6 ons setiap pengambilan 1 sak pupuk subsidi.

“Itu dijadikan 1 paket,” ujarnya, Senin 22 Juli 2024.

Masih kata TA, tidak hanya dipaksa membeli pupuk non subsidi, petani juga diharuskan membeli pupuk jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga sama, padahal dua jenis ini memiliki HET yang berbeda.

Baca Juga :   LIBRA SOROTI BANGUNAN HOTEL MILIK KONTRAKTOR DI KOLUT

“Katanya selisihnya untuk buruh padahal kita angkat sendiri, tidak pernah juga diantarkan,” keluhnya.

TA adalah petani di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Asumsinya, jika setiap pembelian 1 sak pupuk subsidi harus ikut membeli 6 ons pupuk non subsidi seharga Rp 10 ribu, maka mereka harus membayar Rp 100 ribu untuk mendapatkan jatah 10 sak pupuk subsidi.

Para petani mengambil pupuk rata-rata 15 hingga 30 sak setiap musim tanam, tergantung luas area sawahnya.

“Saya pernah minta supaya dikasi pupuk subsidi saja, tapi kata pengecer tidak bisa, harus beli juga pupuk non subsidi,” tutur RT, petani lain.

Baca Juga :   'Night Run' Kini Jadi Trend di Bone

Dia berharap pemerintah turun tangan menindak hal ini.

Pihak pengecer dari Cahaya Tani II, Kamaruddin membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pupuk non subsidi yang diberikan ke petani berjenis ZA dan juga merupakan produk pemerintah.

“Untuk penyeimbang, harusnya diberikan ke petani 1 sak per hektar, harganya Rp 350 ribu,” ujarnya.

Pupuk ZA yang kepada petani wajib dibeli.

Pupuk dengan berat 25 kilogram itu tidak diberikan langsung karena kata dia, petani tidak sanggup membeli.

“Kalau itu mau dipersoalkan ndi, hampir semua pengecer begitu, karena dari atas,” ucap Kamaruddin.

Baca Juga :   Bangunan Sekretariat HMI Kolaka Utara Disoal

Dia kemudian menyebut nama CV Semoga Raya sebagai distributor.

“Anunya di sini, pak Angkasa,” Imbuhnya.

Selaras dengan yang disampaikan Kamaruddin, keluhan soal biaya tambahan terkait pupuk juga terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Kelurahan Biru.

Menurut JU, petani setempat, dia diwajibkan membayar biaya administrasi Rp 15 ribu setiap kali pengambilan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *