HukrimNewsPeristiwaRagam

OPINI: Pengangkatan Direksi PDAM Bone Rentan Penyimpangan

2698
×

OPINI: Pengangkatan Direksi PDAM Bone Rentan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Penunjukan Pejabat Sementara (Plt) dalam suatu organisasi, terutama dalam badan usaha milik daerah seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), merupakan isu yang diatur secara ketat oleh regulasi untuk menjamin terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Namun, di Kabupaten Bone, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau yang oleh PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PERMENDAGRI 2/2007) disebut dengan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

Merujuk pada PERMENDAGRI 2/2007, pengangkatan Plt.Direktur harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1). Ketentuan ini secara normatif memberikan limitasi pada Kepala Daerah dalam menunjuk/mengangkat Pjs di lingkungan PDAM:

1. Mengangkat Direksi yang lama, atau

Baca Juga :   Helios Apresiasi Peraih Medali Peparnas, Ketua PPDI Sampaikan Harapan Untuk Pemda

2. Mengangkat Pejabat Struktural PDAM.

Ketentuan tersebut membatasi pilihan Kepala Daerah hanya pada pejabat internal PDAM, baik Direksi lama maupun pejabat struktural lainnya. Dengan demikian, pengangkatan Plt Direktur dari luar pejabat struktural PDAM merupakan bentuk penyimpangan dari aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, terdapat syarat-syarat tertentu untuk jabatan di level Direksi, baik yang berlaku untuk PDAM maupun perusahaan daerah lainnya. Syarat-syarat ini mencakup standar pendidikan, pengalaman kerja, batas usia, dan potensi konflik kepentingan. Semua ketentuan tersebut dirancang untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Salah satu prinsip penting dalam tata kelola PDAM adalah larangan jabatan rangkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PERMENDAGRI 2/2007. Ketentuan ini melarang seorang Direksi merangkap jabatan struktural atau fungsional di instansi atau lembaga pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga :   Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Soroti Dugaan Pungli SIM Polres Bone

Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa Direksi dapat fokus sepenuhnya dalam menjalankan tugas pengelolaan perusahaan tanpa terganggu oleh tanggung jawab di instansi lain. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan yang mungkin muncul.

Namun, fakta menunjukkan bahwa pengangkatan Plt Direksi PDAM Bone saat ini berasal dari pejabat yang juga menjabat di instansi lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan PDAM oleh Plt yang memiliki tanggung jawab ganda di instansi lain. Bagaimana mungkin Plt Direksi dapat menjalankan tugas-tugas penting dalam mengelola PDAM secara optimal jika ia juga memiliki tanggung jawab di instansi lain?

Dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik, sangat penting untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pengangkatan Plt Direksi dari luar pejabat struktural PDAM Bone, ketidakjelasan mengenai batas usia, dan adanya rangkap jabatan merupakan masalah-masalah yang harus diperhatikan dengan serius. Ketaatan terhadap regulasi ini bukan hanya menyangkut formalitas, melainkan juga upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan PDAM.

Baca Juga :   Hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Bone Rendah

Tata kelola yang baik membutuhkan pemimpin yang kompeten, fokus, dan taat aturan. Penyimpangan dari ketentuan hukum dapat merusak kredibilitas pengelolaan PDAM dan berdampak buruk pada layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah korektif dan evaluasi menyeluruh terhadap pengangkatan Plt Direksi di PDAM Bone demi terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *