Bone, Global Terkini- Plt Kepala BKAD Andi Irsal Mahmud berjanji akan segera membayarkan hak-hak para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 12 Juni 2024.
Hak-hak tersebut meliputi gaji ke -13, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), selisih kenaikan gaji 8 persen selama 3 bulan, hingga SPP-GU.
Sebelumnya, sejumlah ASN mengeluh karena hak-hak tersebut belum dibayarkan.
“Berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan, gaji ke-13 itu bisa dibayarkan bulan 6 sampai 7, jadi InsyaAllah kita bayarkan di bulan 7, tidak akan menyeberang,” kata Andi Irsal ditemui di ruang kerjanya, Jl Ahmad Yani.
Sementara TPP lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pembayaran meski tidak secara menyeluruh, alias hanya untuk bulan februari saja. Hal itu dikarenakan kondisi keuangan belum memungkinkan.
“Kalau yang selisih kenaikan gaji 8 persen nanti dibayar bulan 7 atau 8, kalau tidak sanggup, kita geser ke bulan 9, saya berdasar pada kondisi Kas Daerah saja,” ujarnya.
“Adapun terkait SPP- GU. Ini yang aneh, karena saya sudah cek ke mana-mana tapi berkasnya tidak ada, di mana tertahan itu GU, sementara di mejaku juga tidak ada,” imbuhnya.
Terkait rehab bangunan Kantor Bupati, Andi Irsal menjelaskan jika anggaran yang digunakan bersumber dari anggaran 2023 yang menyeberang ke 2024.
Proyek itu merupakan 1 dari 10 program strategis yang harus selesai dan dimonitor langsung MCP KPK.
“Kalau hibah minta maaf, kalau yang 2023 saya no komen,” ucap Irsal.
Dia juga meminta para ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa bisa sabar dan tetap solid menghadapi kondisi sekarang ini.
Menanggapi hal itu, sumber ASN yang sebelumnya mengeluh meminta pernyataan terkait pembayaran dibuktikan.
Dia berharap, Pemkab tidak melakukan pembohongan publik.
“Kalau kita lihat sejarah di Bone, tidak ada orang bersedia dipimpin oleh bangsawan yang pernah berbohong,” kata sumber.
“Jangan pernah menganggap jabatan segalanya, karena itu amanah, kalau tidak mampu dilaksanakan berarti melakukan penghianatan,” pungkasnya.