BudayaNewsPeristiwaRagam

Dualisme Apdesi, Andi Mappakaya Minta Tidak Libatkan Semua Kades

1353
×

Dualisme Apdesi, Andi Mappakaya Minta Tidak Libatkan Semua Kades

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) versi Arifin Abdul Majid bereaksi pasca terbitnya SK penunjukan Andi Rasdi Sumange sebagai Plt Ketua Apdesi Bone oleh Apdesi versi H Surta Wijaya, Kamis 10 Agustus 2023.

Terjadi dualisme di organisasi Pemerintah Desa tersebut.

Plt Ketua Apdesi Bone versi Arifin, Andi Mappakaya Amir menjelaskan, dualisme organisasi merupakan hal yang sering terjadi, semua kubu Apdesi baik itu DPP, DPD dan DPC memiliki badan hukum dan legalitas yang jelas.

Baca Juga :   Rapat Paripurna, Fraksi Beri Saran dan Apresiasi Untuk Pemda

Dia meminta, agar polemik dualisme tersebut tidak lantas melibatkan seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bone.

” Jika kita beda dalam struktur kepemimpinan itu hal wajar, namun semuanya memiliki landasan yang kuat, jadi mari saling berkreasi karena itu akan menguntungkan seluruh Kepala Desa, ” Kata Andi Mappakaya.

Dia juga mengajak saling bantah dengan menunjukkan kinerja.

” Biarkan Kepala Desa yang memilih untuk gabung di mana, kita cukup perlihatkan karya, mereka akan melihat dan menilai karena mereka orang-orang cerdas dan berpengalaman, ” Kata Andi Mappakaya lagi.

Baca Juga :   Sosialisasi Peraturan Presiden, BPJS Watampone Gelar Konfrensi Pers

Ketua DPD Apdesi Sulsel versi Arifin, Andi Mustakim mengatakan, pihaknya melantik Andi Mappakaya Amier sebagai Plt Ketua DPC Apdesi Bone berdasarkan SK yang mereka buat.

Kata dia, Apdesi versi mereka memiliki Akte Notaris dan telah terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol Provinsi.

Dia juga menjelaskan jika pengangkatan Andi Mappakaya telah melalui mekanisme organisasi.

” Terkait SK pengangkatan Plt ketua Apdesi Bone, hal ini sudah sesuai mekanisme yang ada, kami buat SK pengangkatan sesuai KOP dan stempelnya, di AD dan ART sudah ada contoh stempel kami, ” Ujarnya.

Baca Juga :   Mantan Kades Pallime Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *