BudayaEkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Kepala Desa Horongkuli, Peserta Terbaik Paralegal Justice Award NLP

836
×

Kepala Desa Horongkuli, Peserta Terbaik Paralegal Justice Award NLP

Sebarkan artikel ini

Bombana, Global Terkini – Pemerintah Desa dalam menyelesaikan beragam permasalahan atau konflik yang timbul ditengah masyarakat, memiliki peran yang sangat penting. Para kepala desa diharapkan mampu bertindak dan bersikap bijaksana dalam memutus berbagai persoalan masyarakat,  sebagaimana layaknya hakim desa. Terutama dalam kasus – kasus perdata seperti sengketa lahan, pertikaian soal batas tanah, perlindungan anak dan perempuan atau kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mengingat kasus seperti ini kerap terjadi ditingkat desa, bahkan nyaris mengalami peningkatan setiap tahun. Hal itu disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat desa tentang perkara penegakan hukum, baik pidana maupun perdata. Tidak seikit masyarakat yang awam tentang hukum, terjebak dalam tindakan pelanggaran hukum yang menyebabkan mereka harus masuk bui. Oleh karenanya dibutuhkan sebuah upaya mediasi penyelesaian perkara diluar pengadilan (non ligitation).

Terkait itu, baru – baru ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melaksanakan kegiatan Non Ligitation Peacemaker (NLP) yang di ikuti lebih kurang 700 kepala desa se Indonesia. Setelah melalui proses beberapa tahapan dan seleksi yang ketat, akhirnya lolos sekitar 300 orang. Selanjutnya kembali diseleksi hingga hanya tersisa 73 orang.

Baca Juga :   Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Kasus

Hal itu dikatakan oleh Kisman, A.Ma, kepala Desa Watu Melomba, kecamatan Bontonunu, kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, peraih peringkat ketujuh sepuluh besar pada kegiatan ini.

Sementara itu, kepala Desa Horongkuli, kecamatan Toari, kabupaten Kolaka, Hiqma, S.PdI menjadi salah satu peserta terbaik yang meraih piagam penghargaan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI nomor M.HH-01 HN 04.03 tahun 2023 tentang pemberian penghargaan Non Ligitation Peacemaker kepada kepala desa/lurah 2023.

Menurut Hiqma, ditemui dikantor desa mengatakan, “kegiatan ini memberi banyak mamfaat dan serapan ilmu tentang hukum. Dari ratusan peserta seluruh Indonesia, mengerucut menjadi 73 orang yang berhak menerima piagam penghargaan setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat. Penguji dan para pemateri adalah hakim – hakim dari Mahkamah Agung. Melalui kegiatan ini, kita banyak memahami tentang penyelesaian masalah tanpa harus melalui pengadilan (non Ligitation)”. Ujar Hiqma

Baca Juga :   Kodim 0204/DS Gelar TMMD ke 106 Wilayah Teritorial Sergai

Lanjut dikatakan, jika kepala desa diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik warganya secara intern. Bukan hanya perkara perdata tetapi juga perkara pidana selama kita mampu selesaikan. Sebenarnya hal seperti ini sudah sering kita lakukan. Ini termasuk salah satu indicator penilaian dalam kegiatan tersebut”, Tandasnya.

Asri Romansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *