HukrimNewsPeristiwaRagam

Mantan Kades Pallime Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

×

Mantan Kades Pallime Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Pallime saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Bone, Global Terkini- Didakwa melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBDes 2017. Mantan Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Bone Sulawesi Selatan, akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara, Senin 19 Desember kemarin.

Keputusan tersebut ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Makassar usai beberapa kali melaksanakan sidang.

Mantan Kades bernama Isnaeni tersebut pun dinyatakan bersalah. Penasehat hukum memilih pikir-pikir.

” Adapun kerugian Negara berdasarkan hitungan Inspektorat Bone, yaitu sebesar Rp.635.215.037,50, ” Kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri wilayah Pompanua melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil.

Baca Juga :   Bupati Hadiri Pelantikan DPD IWO Serdang Bedagai

Atas sikap kuasa hukum Isnaeni, Andi Hairil mengaku pihaknya juga mengambil keputusan yang sama.

Dalam Persidangan sebelumnya, penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua telah menuntut terdakwa pidana penjara selama lima tahun dikurang masa tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY